Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak WP Belum Bayar Pajak Kekayaan, Otoritas Ancam Bekukan Rekening

A+
A-
6
A+
A-
6
Banyak WP Belum Bayar Pajak Kekayaan, Otoritas Ancam Bekukan Rekening

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Otoritas pajak Argentina, Federal Administration of Public Revenue (AFIP) mengancam akan menyita aset-aset milik wajib pajak apabila tidak segera membayar pajak kekayaan.

AFIP mengatakan otoritas bahkan dapat membekukan rekening wajib pajak yang tidak membayar pajak kekayaan. Adapun, pajak kekayaan dikenakan sekali terhadap wajib pajak yang memiliki kekayaan di atas ARS200 juta atau setara dengan Rp30,2 miliar.

"Mereka yang tidak membayar pajak kekayaan sebelum 16 April 2021 bisa dikenai penindakan. Penindakan sebelumnya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19," tulis AFIP dalam keterangan resminya seperti dilansir batimes.com.ar, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Pemerintah Argentina mengenakan pajak kekayaan dengan tarif paling tinggi sebesar 3,5% atas harta yang ditempatkan di dalam negeri. Bila harta ditempatkan di luar negeri maka tarif pajak kekayaan yang dikenakan paling tinggi 5,25%.

Melalui pajak kekayaan tersebut, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan hingga ARS300 miliar. Meski demikian, AFIP mencatat total pajak kekayaan yang terkumpul baru mencapai ARS220 miliar.

Dana yang terkumpul dari pengenaan pajak kekayaan itu akan digunakan untuk mendanai sejumlah program pemerintah mulai dari program kesehatan, stimulus bagi UMKM, pemberian beasiswa, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Berdasarkan catatan AFIP, terdapat 2.500 wajib pajak yang belum membayar pajak kekayaan meski memiliki harta di atas ARS200 juta per akhir Desember 2020. Di lain pihak, pungutan pajak kekayaan itu juga diprotes wajib pajak.

Merujuk pada pemberitaan sebelumnya, banyak orang kaya di Argentina yang enggan membayar pajak tersebut dan mengajukan gugatan atas pajak kekayaan ke pengadilan, salah satunya mantan pesepak bola top Eropa, Carlos Tevez. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : argentina, pajak kekayaan, penegakan hukum, kebijakan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya