Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Batam, Bintan, dan Karimun Bakal Jadi Hub Logistik Internasional

A+
A-
2
A+
A-
2
Batam, Bintan, dan Karimun Bakal Jadi Hub Logistik Internasional

Pemerintah terus mempersiapkan integrasi di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) menjadi hub logistik internasional dan ujung tombak ekonomi. (foto: ekon.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus mempersiapkan integrasi di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), termasuk Tanjungpinang, menjadi hub logistik internasional dan ujung tombak ekonomi.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan pembangunan terintegrasi tersebut tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) BBK.

Dalam rencana induk itu termuat tema pengembangan kawasan BBK pada 2020-2045 sebagai hub logistik internasional untuk mendukung pengembangan industri, perdagangan, maritim, dan pariwisata yang terpadu dan berdaya saing.

Baca Juga: Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

"Program atau proyek yang menjadi bagian dari Perpres KPBPB BBK ini akan memberikan multiplier effect dalam percepatan dan pemerataan pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, khususnya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Wahyu mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengarahkan agar pengintegrasian kawasan BBK memuat 3 program utama, yakni pengembangan sektor industri dan jasa strategis (core business), pembangunan infrastruktur yang terkoneksi dan terintegrasi, serta harmonisasi regulasi dan kelembagaan untuk kemudahan investasi dan optimalisasi KPBPB BBK.

Payung hukum rencana induk pengembangan KPBPB BBK berupa peraturan presiden (perpres) yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB. Menurut Wahyu, integrasi kawasan BBK tersebut juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah melalui UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Reformasi melalui PP 41/2021 misalnya mencakup kelembagaan; pelayanan perizinan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK); pengembangan dan kerja sama pemanfaatan aset dengan BUMN, BUMD, koperasi, swasta, dan badan hukum asing; serta fasilitas dan kemudahan dalam hal pemasukan dan pengeluaran barang, pajak, kepabeanan, cukai, keimigrasian, dan larangan/pembatasan.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyebut Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK akan mempercepat pemulihan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya. Dia optimistis ekspor dan investasi akan meningkat. Kegiatan padat karya juga diestimasi akan makin banyak.

Ansar menilai tanda-tanda pemulihan ekonomi mulai terlihat di Kepri. Misalnya, nilai ekspor pada Maret 2021 yang mencapai US$1.356 juta atau meningkat 12,6% dari bulan sebelumnya.

Baca Juga: KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

"Kinerja ekspor terus mengalami peningkatan dan impor yang dilakukan hampir seluruhnya untuk mendukung kegiatan produksi," ujarnya.

Program atau proyek prioritas yang masuk Rencana Induk Pengembangan Kawasan PBPB BBK mencakup sektor industri, pariwisata, perdagangan dan jasa, infrastruktur jalan dan jembatan, infrastruktur dasar, infrastruktur perhubungan, sumber daya air, peningkatan daya saing kawasan, energi dan agribisnis.

Adapun total program atau proyek yang akan diusulkan dalam Perpres Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK sebanyak 153 program atau proyek. (kaw)

Baca Juga: Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Batam, Bintan, Karimun, hub logistik internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Oktober 2023 | 18:30 WIB
KPP PRATAMA BATAM UTARA

Fiskus Jelaskan Lagi Fasilitas Percepatan Restitusi Pajak Rp 100 Juta

Senin, 16 Oktober 2023 | 14:30 WIB
KOTA BATAM

DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Pajak Parkir Kena Pangkas

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 18:30 WIB
KOTA BATAM

Amankan PAD, Pemasangan Alat Perekam di Tempat Usaha Digencarkan

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 17:00 WIB
KABUPATEN BINTAN

Ada Piutang Pajak Rp65 Miliar, Pemda Ajak WP Manfaatkan Pemutihan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya