Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Pajak Parkir Kena Pangkas

A+
A-
2
A+
A-
2
DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Pajak Parkir Kena Pangkas

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkot Batam.

Dalam raperda, pemkot bersama DPRD Kota Batam sepakat untuk tidak banyak mengubah tarif pajak daerah yang selama ini berlaku di Kota Batam.

"Melalui rapat paripurna yang terhormat, kiranya raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dapat disetujui dan disahkan menjadi perda," ujar Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kota Batam Leo Anggra Saputra, dikutip pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam Raperda PDRD, Pemkot Batam dan DPRD Kota Batam sepakat untuk tidak mengubah tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masing-masing sebesar 0,3% dan 5%.

Namun, eksekutif dan legislatif sepakat untuk meningkatkan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) dari awalnya senilai Rp10 juta menjadi senilai Rp15 juta.

Tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan hiburan juga dijaga tetap 10%. Sementara itu, tarif PBJT atas jasa boga atau katering diturunkan dari 10% menjadi 2,5%.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selanjutnya, tarif PBJT atas jasa parkir juga disepakati turun dari 25% menjadi 10%. Penurunan tarif atas PBJT atas jasa parkir menjadi 10% merupakan konsekuensi dari UU HKPD yang membatasi tarif PBJT maksimal sebesar 10%.

"Maka dari itu tim pansus DPRD Batam merekomendasikan pemda, melalui peraturan wali kota untuk segera melakukan penyesuaian tarif pajak parkir," ujar Leo seperti dilansir posmetro.co.

Selanjutnya, pemkot akan segera menyampaikan raperda tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) untuk dievaluasi.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Apabila lolos evaluasi, Pemkot Batam akan segera mengundangkan Raperda PDRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Semoga apa yang kita lakukan mendukung pembangunan Kota Batam yang lebih maju," ujar Wali Kota Batam Muhammad Rudi. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota batam, pajak daerah, pajak, UU HKPD, raperda PDRD, tarif pajak, DPRD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama