Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bawa Barang dari Luar Negeri, Penumpang Harus Isi Customs Declaration

A+
A-
9
A+
A-
9
Bawa Barang dari Luar Negeri, Penumpang Harus Isi Customs Declaration

Ilustrasi. Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/5/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan pengisian customs declaration seiring dengan makin ramainya kegiatan perjalanan wisata ke luar negeri.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan customs declaration merupakan pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.

Menurutnya, setiap penumpang dari luar negeri harus mematuhi ketentuan pemberitahuan pabean, termasuk mengenai customs declaration.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

"Kepada para pelaku perjalanan ke luar negeri. Saat pulang ke Tanah Air, ada prosedur barang bawaan penumpang, seperti pelaporan dan fasilitas untuk barang bawaan penumpang atas pungutan negara," katanya, dikutip pada Jumat (10/7/2022).

Nirwala menuturkan customs declaration menjadi dokumen awal yang dipakai DJBC untuk memeriksa barang bawaan penumpang dari luar negeri. Hal itu sejalan dengan tugas DJBC sebagai community protector untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya.

Dalam hal ini, lanjutnya, penumpang harus mengisi dokumen dengan benar dan jujur sehingga proses pemeriksaannya menjadi lebih mudah.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Formulir customs declaration biasanya dibagikan kepada penumpang sejak di dalam pesawat atau sebelum kedatangan di Indonesia. Formulir tersebut juga dapat diperoleh di meja layanan mandiri sesaat sebelum memasuki tempat pemeriksaan DJBC.

Pengisian customs declaration tidak hanya dapat dilakukan melalui dokumen fisik. Saat ini, beberapa bandara sudah menerapkan electronic customs declaration (e-CD) untuk memudahkan penumpang mengisi formulir.

Nirwala juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan tidak membawa barang berbahaya ketika kembali ke Indonesia. Selain itu, masyarakat juga perlu waspada apabila menerima titipan bagasi dari orang lain.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Perhatikan keamanan barang bawaan/bagasi. Jangan terima titipan bagasi orang lain, apalagi dari orang yang tidak dikenal atau baru kenal," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, customs declaration, kepabeanan, pemeriksaan, barang bawaan, penumpang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB