Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bawa Kendaraan Pribadi ke Luar Negeri, Eksportir Harus Beritahu DJBC

A+
A-
1
A+
A-
1
Bawa Kendaraan Pribadi ke Luar Negeri, Eksportir Harus Beritahu DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri atau ke negara tetangga dengan menggunakan kendaraan pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan pengeluaran kendaraan bermotor.

Pengeluaran kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) untuk digunakan di negara asing dengan ekspor sementara kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 52/2019.

"Pengeluaran kendaraan bermotor ke luar daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas…diberitahukan dengan vehicle declaration," bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK 52/2019, dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Terdapat beberapa kriteria agar kendaraan bermotor dapat dikeluarkan melalui PPLB untuk digunakan di negara asing. Pertama, kendaraan bermotor terdaftar di Indonesia.

Kedua, kendaraan bermotor diekspor oleh warga negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk kawasan perbatasan atau provinsi yang di dalamnya terdapat PPLB tempat pengeluaran kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, kendaraan bermotor yang dapat dikeluarkan dapat berupa kendaraan bermotor untuk penggunaan pribadi dan/atau kendaraan bermotor untuk penggunaan komersial.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Negara asing yang dapat menjadi tujuan, yaitu Malaysia dan Brunei Darussalam dalam hal kawasan perbatasan berada di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.

Lalu, Republik Demokratik Timor Leste dalam hal kawasan perbatasan berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian, Papua Nugini dalam hal Kawasan Perbatasan berada di Provinsi Papua.

Masyarakat yang ingin membawa kendaraan bermotornya ke luar negeri harus menyampaikan vehicle declaration melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) atau manual apabila belum tersedia.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Nanti, petugas DJBC akan meneliti vehicle declaration yang disampaikan dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan yang didaftarkan.

"Kendaraan bermotor yang telah mendapat persetujuan ekspor sementara ... dapat diimpor kembali ke dalam daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas," bunyi Pasal 21 PMK 52/2019. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 52/2019, vehicle declaration, DJBC, kendaraan bermotor, eksportir, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?