Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bawaslu Terima Data Aliran Dana Kampanye Mencurigakan dari PPATK

A+
A-
0
A+
A-
0
Bawaslu Terima Data Aliran Dana Kampanye Mencurigakan dari PPATK

Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kedua kanan), Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperoleh data transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan dana kampanye. Data itu diperoleh Bawaslu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan temuan mengenai transaksi keuangan mencurigakan akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum jika temuan tersebut memiliki kaitan dengan dana kampanye.

"Data tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam hukum. Berkaitan dengan penegakan hukum itu, mau tidak mau data diterima sebagai informasi awal," katanya, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Berkaca pada temuan PPATK itu, Bawaslu mengimbau peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan pembukuan dan pelaporan dana kampanye. Penerimaan serta pengeluaran dana kampanye harus dilaporkan dengan lengkap.

Kemudian, identitas penyumbang dana kampanye harus tercantum dengan jelas. Nominal sumbangan juga tidak boleh melebihi batasan nilai sumbangan yang telah ditentukan.

Dana kampanye juga tidak boleh berasal dari sumber-sumber yang dilarang. Jika terdapat kelebihan sumbangan, kelebihan tersebut harus disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Kami ingatkan peserta pemilu untuk taat dan patuh dalam memakai rekening khusus dana kampanye, baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye," ujar Bagja.

PPATK sebelumnya mengungkapkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang tercatat naik sebesar 100% pada semester II/2023.

PPATK juga menemukan adanya indikasi peserta pemilu secara sengaja tidak menggunakan rekening khusus dana kampanye dalam bertransaksi. Transaksi terkait dengan kampanye justru dilakukan melalui rekening lain.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sebagai informasi, penerimaan dana kampanye harus dilakukan melalui rekening khusus dana kampanye. Hal tersebut termuat dalam Peraturan KPU Nomor 18/2023.

Sumbangan dana kampanye yang diterima peserta pemilu tidak boleh berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan. Tak hanya itu, sumbangan dana kampanye juga tidak boleh bertujuan untuk menyamarkan hasil tindak pidana. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, dana kampanye, transaksi mencurigakan, PPATK, pajak dan politik, pakpol, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?