Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bea Cukai dan Polri Amankan 84 Kg Sabu Asal China

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai dan Polri Amankan 84 Kg Sabu Asal China
(Foto: Bea Cukai)

JAKARTA, DDTCNews – Petugas Ditjen Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Narkotika Bareskrim Polri berhasil mengamankan 84 kilogram methamphetamine (sabu) dari China. Sabu itu disembunyikan dalam 14 unit damper (buffer) yang terbuat dari besi setebal 2,5 cm, sehingga tidak bisa terdeteksi oleh alat pendeteksi barang atau x-ray.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, selain dari kasus sabu dari China ini, berdasar pada data tegahan narkotika dan psikotropika pada 2017, terdapat 80 kasus yang berhasil ditindak Bea Cukai, dengan barang bukti narkotika sebesar 315,23 kilogram.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai tentang kerja sama pengungkapan jaringan narkotika internasional. MoU tersebut ditindaklanjuti dengan beberapa kali joint operation yang salah satunya adalah pengungkapan sindikat internasional Cina-Indonesia ini," ungkapnya.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Heru mengatakan modus penyelundupan narkotika semakin berkembang, maka hal tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan dan kejelian dalam melakukan penindakan narkotika. Penindakan ini berawal dari informasi yang didapatkan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai dari Bea Cukai China (China General Administration of Customs).

Direktorat P2 Bea Cukai China mengetahui akan adanya importasi narkotika dari China menuju Indonesia melalui jalur laut. Berdasarkan analisis profil pengirim dan penerima narkotika, diketahui kontainer berisikan barang tersebut diangkut kapal OOCL America dengan jalur perjalanan dari China, masuk dan transit di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan menuju Pelabuhan Panjang Lampung pada Kamis (27/4).

Menindaklanjuti hasil analisis tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan surveillance ketat terhadap kontainer dimaksud, mulai dari Pelabuhan Priok dan Pelabuhan Panjang Lampung, serta perjalanan kontainer menuju pergudangan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Petugas akhirnya menangkap penerima paket, tersangka berinisial TN di Batuceper, Tangerang, pada Kamis (4/5). Pengembangan atas kasus ini terus berlanjut, sampai akhirnya petugas mendapatkan seorang pengendali yang berinisial AM di Bandung, pada Minggu (7/5).

Saat akan dilakukan pengembangan menuju lokasi gudang lainnya di Cipondoh Tangerang, tersangka AM melawan petugas dan berusaha melarikan diri, terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan akhirnya tewas.

Atas pengungkapan kasus ini, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Dengan keberhasilan penindakan ini, 504.000 jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, penyelundupan narkoba, polri, china

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:03 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal