Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Aturan Barang Kiriman Pekerja Migran

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Aturan Barang Kiriman Pekerja Migran

Sosialisasi oleh Bea Cukai kepada calon pekerja migran.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menggencarkan sosialisasi mengenai aturan baru barang kiriman oleh pekerja migran yang tertuang dalam PMK 141/2023. Yang terbaru, sosialisasi digelar di Sidoarjo, Jawa Timur dan Yogyakarta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan pihaknya siap memberikan kemudahan layanan kepabeanan dan cukai salah satunya mengenai kemudahan akses terhadap informasi impor barang.

Di Sidoarjo, Bea Cukai Juanda menghadiri Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) untuk memberikan edukasi mengenai ketentuan kepabeanan kepada 27 orang calon pekerja migran.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Kami bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur untuk menjelaskan kepada pekerja migran mengenai ketentuan barang kiriman dan barang bawaan penumpang," kata Encep, dikutip pada Sabtu (23/12/2023).

Sementara di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta hadir sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanganan dan Pencegahan TPPO Pekerja Migran Indonesia di Yogyakarta International Airport (YIA).

Dalam kegaitan tersebut, Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan ketentuan kepabeanan yang harus diketahui dan dipahami oleh seluruh pekerja migran Indonesia (PMI), yaitu ketentuan impor barang kiriman, barang pindahan, barang bawaan penumpang, dan registrasi IMEI.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

"Membahas barang kieiman, dalam ketentuan terbaru, Bea Cukai menegaskan bahwa terdapat fasilitas pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, tetapi dengan syarat dan ketentuan sesuai dalam PMK/141 2023," Encep.

Selain itu juga perlu dipahami bahwa dalam pengiriman barang dari luar negeri oleh PMI terdapat ketentuan larangan dan pembatasan. Hal ini tertuang dalam Permendag 36/2023. Ditegaskan bahwa barang yang dikirim oleh PMI, merupakan keperluan rumah tangga dan/atau konsumsi, bukan merupakan barang kena cukai, bukan merupakan telepon seluler (HKT), dan tidak untuk dijual kembali.

Selain itu PMI juga berhak mendapat pembebasan pajak atas registrasi IMEI handphone, komputer genggam, dan/atau komputer tablet saat kedatangan.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Fasilitas ini dibatasi pada satu kali registrasi dalam satu tahun dengan hak maksimal dua perangkat setiap Pekerja Migran Indonesia. Registrasi dapat dilakukan dengan mengisi ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum kedatangan dan menunjukkan barcode yang diperoleh kepada petugas Bea Cukai di Bandara Kedatangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, barang kiriman, impor, pemeriksaan barang kiriman, DJBC, TKI, PMI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?