Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Aturan Pengeluaran Sebagian Barang yang Diajukan Rush Handling

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Aturan Pengeluaran Sebagian Barang yang Diajukan Rush Handling

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 26/2024 turut mengatur pengeluaran sebagian untuk barang yang sedang diajukan permohonan pelayanan segera (rush handling).

Pasal 15A PMK 26/2024 menyatakan pengeluaran sebagian dapat dilakukan atas barang impor dengan pemberitahuan impor barang (PIB) yang sebagian barang impornya terkena 3 ketentuan. Pertama, belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.

Kedua, terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh pengadilan niaga untuk ditangguhkan pengeluarannya. Ketiga, dilakukan tindakan penangguhan pengeluaran barang oleh pejabat bea dan cukai berdasarkan bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

"... terhadap barang selain huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dapat diberikan persetujuan pengeluaran sebagian barang tanpa pengajuan permohonan pengeluaran sebagian," bunyi penggalan Pasal 15A PMK 26/2024, dikutip pada Ahad (12/5/2024).

Adapun pengeluaran terhadap 3 kelompok barang tersebut, dapat dilakukan dalam hal telah dipenuhi ketentuan larangan atau pembatasan; telah mendapat izin pengeluaran barang dari pengadilan niaga; dan/atau berdasarkan hasil penelitian mendalam oleh pejabat bea dan cukai tidak terbukti bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta.

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk 12 jenis barang tertentu ditetapkan dalam PMK 26/2024.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Pertama, jenazah dan abu jenazah. Kedua, organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah. Ketiga, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi. Keempat, binatang hidup.

Kelima, tumbuhan hidup. Keenam, surat kabar dan majalah yang peka waktu. Ketujuh, dokumen (surat). Kedelapan, uang kertas asing (banknotes). Kesembilan, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.

Kesepuluh, tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya. Kesebelas, ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin. Kedua belas, daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

Penentuan jangka waktu layanan persetujuan rush handling dilaksanakan dengan ketentuan barang telah tiba di kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS); importir telah memenuhi ketentuan penyerahan jaminan; terdapat kesesuaian antara hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik; dan barang impor tidak dilakukan pemeriksaan bersama dengan instansi lain.

PMK 26/2024 terbit sebagai revisi PMK 74/2021. Ketentuan rush handling dalam PMK 26/2024 ini berlaku efektif mulai 29 Mei 2024. (sap)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, rush handling, pelayanan cepat, jaminan rush handling, bea masuk, barang impor, PMK 26/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal