Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Cara Mengajukan Permohonan Tax Allowance Melalui OSS

A+
A-
6
A+
A-
6
Begini Cara Mengajukan Permohonan Tax Allowance Melalui OSS

WAJIB pajak badan yang hendak memperoleh tax allowance harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui saluran yang telah disediakan oleh pemerintah. Adapun pengajuan permohonan tax allowance utamanya diajukan dalam jaringan (daring) melalui sistem online single submission (OSS).

Namun, jika OSS belum tersedia, pengajuan permohonan tax allowance dapat dilakukan melalui luar jaringan (luring). Dalam artikel ini akan diuraikan tentang tata cara mengajukan permohonan tax allowance melalui OSS.

Ketentuan mengenai prosedur pengajuan fasilitas tax allowance melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Baca Juga: Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Aturan turunan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 (PMK 96/2020).

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 1 angka 5 PP 78/2019, OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Ketentuan mengenai tata cara permohonan tax allowance melalui OSS tertuang dalam Pasal 6 PMK 96/2020. Mula-mula, untuk memperoleh tax allowance, wajib pajak badan perlu memenuhi dua ketentuan.

Baca Juga: Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Pertama, wajib pajak badan harus memastikan kegiatan usahanya termasuk dalam bidang-bidang usaha tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PP 78/2019 atau bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu sebagaimana tertuang dalam Lampiran II PP 78/2019.

Kedua, wajib pajak badan juga harus memenuhi kriteria dan persyaratan untuk memperoleh tax allowance sebagaimana telah diuraikan dalam artikel sebelumnya. Adapun kedua ketentuan tersebut dilakukan melalui sistem OSS.

Melalui sistem OSS, wajib pajak akan diberitahukan tentang terpenuhi atau tidaknya syarat serta ketentuan untuk memperoleh fasilitas tax allowance. Jika wajib pajak dinyatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang dimaksud maka dapat melanjutkan permohonan pengajuan tax allowance secara daring.

Baca Juga: Beri Banyak Insentif, Sri Mulyani Ajak Investor Masuk ke Sektor Wisata

Lebih lanjut, wajib pajak harus menyampaikan 2 dokumen melalui sistem OSS. Pertama, salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham. Adapun yang dimaksud dengan surat keterangan fiskal ialah informasi mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Definisi tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (Perdirjen 3/2019). Kedua, salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Permohonan yang telah diterima secara lengkap diajukan melalui sistem OSS kepada menteri keuangan melalui dirjen pajak sebagai usulan pemberian fasilitas tax allowance. Selanjutnya, sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa permohonan fasilias PPh diteruskan kepada menteri keuangan.

Baca Juga: BKPM Mulai Sesuaikan Sistem OSS dengan Ketentuan Insentif Pajak IKN

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) PMK 96/2020, permohonan fasilitas tax allowance tersebut harus diajukan sebelum dimulainya produksi komersial. Mengacu pada Pasal 1 angka 7 PMK 96/2020, produksi komersial ditandai ketika pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.

Sebagai informasi tambahan, permohonan tax allowance dapat dilakukan bersamaan dengan pendaftaran untuk memperoleh nomor induk berusaha baru atau paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya izin usaha untuk penanaman modal baru dan/atau perluasan.

Demikian pembahasan mengenai cara mengajukan permohonan tax allowance melalui sistem OSS. Artikel kelas pajak berikutnya akan membahas mengenai cara mengajukan permohonan tax allowance melalui luar jaringan. (zaka/kaw)

Baca Juga: Tiga Kriteria bagi WP Badan Sektor Industri untuk Dapat Fasilitas PPh

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, tax allowance, kelas tax allowance

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:35 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jadi Sentra Ekonomi Baru di Daerah, Pengembangan KEK Disuntik Insentif

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:50 WIB
STATISTIK BELANJA PERPAJAKAN

Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

Minggu, 09 Juli 2023 | 09:00 WIB
LKPP 2022

Wajib Pajak yang Sudah Manfaatkan Tax Holiday Masih Kecil

Jum'at, 02 Juni 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF Tinjau Insentif Pajak, yang Sepi Peminat Bakal Diperbaiki

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya