Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tiga Kriteria bagi WP Badan Sektor Industri untuk Dapat Fasilitas PPh

A+
A-
0
A+
A-
0
Tiga Kriteria bagi WP Badan Sektor Industri untuk Dapat Fasilitas PPh

Pekerja menyelesaikan pembuatan wajan tradisional di sentral industri wajan, Dusun Jetak, Desa Sindangsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan sektor industri yang berinvestasi di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Namun, fasilitas PPh hanya diberikan jika wajib pajak badan dalam negeri memenuhi 3 kriteria utama.

Pertama, wajib pajak memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerahan tenaga kerja yang besar. Ketiga, memiliki kandungan lokal yang tinggi.

"Ketentuan lebih lanjut tercantum pada lampiran ... yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 47/2019, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Dalam lampiran Permenperin 47/2019, diatur secara terperinci kriteria dan persyaratan bagi setiap bidang usaha industri untuk mendapatkan fasilitas PPh. Kriteria yang diatur mencakup batasan nilai investasi, jumlah tenaga kerja, atau kandungan lokalnya.

Misalnya, untuk industri produk dari batu bara, kriteria yang harus dipenuhi adalah nilai investasi minimal Rp400 miliar, tenaga kerja sedikitnya 200 orang, dan kandungan lokal sebesar 20% atau lebih.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2019 juga diatur jenis fasilitas PPh yang bisa diberikan kepada investor. Apa saja?

Baca Juga: 5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Pengurangan tersebut dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta amortisasi yang ditetapkan lebih lanjut dalam PP 78/2019.

Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau taruf yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

Baca Juga: Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Keempat, kompensasi kerugian yang lebih dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Ketentuan lebih terperinci bisa dicek pada PP 78/2019.

Fasilitas PPh dapat dimanfaatkan sejak mulai berproduksi komersial, untuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal atau sejak diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas PPh. (sap)


Baca Juga: Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas pajak, insentif pajak, tax allowance, industri, investasi, investor, Permenperin 47/2019, PP 78/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu