Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Persiapan Pemerintah Setelah Tax Amnesty

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Persiapan Pemerintah Setelah Tax Amnesty
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak tersisa kurang dari 3 bulan lagi. Untuk itu pemerintah mempersiapkan sejumlah langkah untuk mereformasi perpajakan Indonesia. Salah satunya dengan perbaikan pada beberapa undang-undang (UU) perpajakan yang berlaku.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan target penerimaan pajak dipatok relatif semakin meningkat setiap tahunnya. Maka dari itu, pemerintah perlu melakukan sejumlah perbaikan kepada beberapa UU terkait perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Reformasi perpajakan akan dilakukan setelah program tax amnesty berakhir dengan merevisi UU KUP, PPN, PPh, Bea Materai (BM), dan PBB,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/1).

Baca Juga: Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Selain itu, ia juga menyatakan pemerintah akan melakukan setidaknya empat minimum standarisasi yang sudah dideklarasikan dalam Base Erotion and Profit Shifting (BEPS). Empat minimum standarisasi tersebut meliputi harmful tax practice, treaty abuse, transfer pricing document, dan dispute resolution.

Namun, sejauh ini pemerintah baru bisa menerbitkan Transfer Pricing Document (TP Doc). Menurutnya hal ini cukup menarik, mengingat Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah siap melaksanakan Country by Country Report (CbCR).

Di samping itu pemerintah Indonesia juga harus mengikuti pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dan menerapkan peraturan yang berlaku dalam G-20. Dengan tergabungnya Indonesia dalam G-20 secara langsung akan dipaksa untuk mempersiapkan keterbukaan data dan informasi.

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

“Kita akan dikucilkan oleh negara lain jika tidak mengikuti AEoI itu. Pada era AEoI, kita harus menyelesaikan permasalahan perpajakan internasional, yang sejauh ini legal framework-nya sudah ada. Tapi yang belum rampung itu domestic legal framework,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengampunan pajak, tax amnesty, reformasi pajak, revisi uu pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Januari 2024 | 12:00 WIB
FILIPINA

Presiden Filipina Resmi Teken UU Kemudahan Membayar Pajak

Jum'at, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB
PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Minggu, 24 Desember 2023 | 10:00 WIB
BRASIL

Reformasi Pajak Disetujui DPR, Negeri Samba Bersiap Terapkan PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya