Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Putusan Sengketa BUT India-Inggris

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Putusan Sengketa BUT India-Inggris

NEW DELHI, DDTCNews – Baru-baru ini, Pengadilan Pajak Delhi mengeluarkan putusan mengenai kasus International Management Group Ltd.(IMG), perusahaan yang berlokasi di Inggris yang bermasalah atas kewajiban pajak penghasilan yang diterimanya di India.

Dari pernyataan resminya, permasalahan tersebut muncul karena adanya perbedaan pandangan di antara Ditje Pajak India dan IMG, di mana pemerintah India menganggap penghasilan dari IMG yang tidak berkaitan dengan bentuk usaha tetap (BUT) atau disebut sebagai permanent establishment tetap akan dikenakan pajak sebagai biaya jasa teknis.

“IMG telah menandatangani kontrak dengan Dewan Kontrol Criket di India (Board of Cricket Control in India/BCCI) untuk menyediakan jasa yang berkaitan dengan pembentukan, komersialisasi dan pengoperasian dari acara Indian Premier League (IPL),” ungkap pernyataan tersebut, baru-baru ini.

Baca Juga: Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Menurut perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty antara India - Inggris, jasa yang diberikan oleh IMG melalui pegawainya yang berada di India dapat dikategorikan sebagai salah satu bagian dari BUT yang dapat dikenakan pajak.

Pengadilan menyatakan bahwa keuntungan yang dihasilkan atas jasa yang berkaitan dengan BUT, akan dikenakan pajak sebagai keuntungan bisnis yang dijelaskan dalam P3B India – Inggris. Sementara, kegiatan lainnya yang tidak berkaitan dengan BUT akan dikenakan pajak sebagai biaya jasa teknis (Fees for Technical Services/FTS).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1961, pengadilan telah memutuskan bahwa seluruh kegiatan yang diberikan oleh IMG yang dimanfaatkan oleh BCCI untuk memberikan jasa di India dan menjadi sumber penghasilan bagi BCCI akan dikenakan pajak sebagai FTS.

Baca Juga: Meghan Markle dan Anaknya Hadapi Dilema Pajak AS

Pengambilan keputusan ini berkaitan dengan isu-isu tentang perpajakan dari FTS, seperti perpajakan dari keuntungan bisnis dan aturan terkait pendapatan yang secara efektif berkaitan dengan BUT yang berlokasi di India akan diatur dalam Pasal Laba Usaha (Business Profit). Sehingga, seperti dilansir dalam mondaq.com, harus dikenakan pajak atas nilai bersih (yaitu pendapatan dikurang pengeluaran).

Sebagai informasi, DDTC Academy menyelenggarakan seminar International Taxation of Permanent Establishment yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang konsep dan berbagai analisis mendalam seputar permanent establishment (PE).

Selain itu, pemahaman mengenai tax treaty yang dianggap merupakan instrumen untuk membantu mencegah pajak berganda, nyatanya mengalami banyak tantangan dalam penerapannya. DDTC Tax Academy juga menyelenggarakan kursus Tax Treaty Case Law agar dapat memudahkan para peserta untuk lebih mendalami penyelesaian sengketa yang terjadi akibat adanya kesalahan penafsiran tax treaty. (Amu)

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2020, Perusahaan Layanan Digital Dipajaki 6%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, sengketa bentuk usaha tetap, p3b india-inggris

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Januari 2019 | 14:31 WIB
QATAR

Mulai 1 Januari 2019, Tiga Barang Konsumsi Ini Kena Cukai

Senin, 14 Januari 2019 | 09:33 WIB
FILIPINA

Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Pasif Diusulkan ke DPR

Kamis, 03 Januari 2019 | 09:02 WIB
TIONGKOK

Awal 2019, Kucuran Insentif Pajak Siap Mengalir

Rabu, 02 Januari 2019 | 11:48 WIB
MISSOURI-AMERIKA SERIKAT

Pajak Ponsel Timbulkan Pro dan Kontra

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya