Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 1 Januari 2020, Perusahaan Layanan Digital Dipajaki 6%

A+
A-
1
A+
A-
1
Mulai 1 Januari 2020,  Perusahaan Layanan Digital Dipajaki  6%

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia berencana untuk memberlakukan pajak layanan digital sebesar 6% pada penyedia layanan digital asing. Kabarnya, kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2020.

Wakil Menteri Keuangan Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan tarif sebesar 6% masih cukup rendah dibanding beberapa negara lain yang menerapkan jauh di atas tarif tersebut, bahkan hingga menyentuh 25%.

“Mereka para penyedia layanan digital seharusnya tidak memiliki masalah untuk membayar, karena hanya 6%. Jika mereka bisa mematuhi Rusia, Norwegia dan Selandia Baru, saya tidak melihat alasan mengapa mereka harus menolak tarif di Malaysia,” paparnya di Kuala Lumpur, Senin (8/4).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Pajak layanan digital yang telah diberlakukan di Rusia sejak 1 Januari 2017 yaitu sebesar 18%. Norwegia lebih dulu menerapkan kebijakan serupa pada 1 Juli 2011 dengan tarif 25%, lalu Selandia Baru yang baru memulai pada 1 Oktober 2016 dengan tarif 15%.

Menurutya suatu hal yang tidak adil jika hanya penyedia layanan digital lokal yang harus membayar pajak atas layanannya. Padahal kebijakan tersebut bukanlah pajak baru, namun hanya cakupannya yang diperluas hingga mencakup penyedia layanan digital asing.

Amiruddin menilai pemerintah memiliki kekuatan untuk melakukan penegakan hukum jika penyedia layanan asing melakukan kerja sama antar pemerintah (government-to-government/GTG) di antara negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

“Melalui kerja sama ini memungkinkan kami untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan asing yang mencoba untuk menolak membayar pajak layanan digital,” tegasnya.

Pajak layanan digital menjadi hal yang cukup krusial pada saat ini, beberapa negara telah mengambil keputusan untuk memajaki lebih dulu dibanding menunggu konsensus global, sementara negara lainnya memutuskan untuk tetap menunggu konsensus tersebut. (Amu)

Baca Juga: Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, pajak layanan digital, malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB
MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal