Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

A+
A-
0
A+
A-
0
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan akan menangguhkan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari yang semula direncanakan mulai 1 Mei 2024.

Wakil Menteri Keuangan Lim Hui Ying mengatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk menghimpun masukan mengenai PPnBM dari semua pemangku kepentingan. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kebijakan mengenai PPnBM yang tengah dirancang dapat sejalan dengan prinsip perpajakan yang adil.

"Pemerintah perlu terus menjalin komunikasi dengan industri untuk memastikan prinsip-prinsip dan peraturan perpajakan dapat dirumuskan dan disusun secara hati-hati," katanya, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Lim mengatakan pemerintah nantinya akan mengumumkan tanggal baru pelaksanaan PPnBM. Adapun saat ini, pemerintah masih berupaya menyelesaikan RUU sebagai payung hukum pengenaan PPnBM.

Dia menjelaskan Kemenkeu masih dalam tahap akhir menyempurnakan beberapa hal terkait struktur perpajakan, khususnya jenis barang yang tergolong 'bernilai tinggi', penetapan ambang batas, serta tarif pajak.

Menurutnya, PPnBM hanya akan dikenakan pada barang tertentu yang tergolong mewah dan bernilai tinggi. Dengan ketentuan ini, pemerintah akan menjamin kebijakan PPnBM tidak akan berdampak pada kelompok berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

"Pada dasarnya, kelompok berpenghasilan rendah tidak akan terpengaruh oleh penerapannya karena kecil kemungkinannya mereka akan membeli barang-barang bernilai tinggi," ujarnya.

Lim menambahkan PPnBM dipastikan tidak mempengaruhi kegiatan ekonomi khususnya di sektor pariwisata. Oleh karena itu, pemerintah bakal menerapkan skema restitusi pajak bagi wisatawan asing yang membeli barang bernilai tinggi di Malaysia.

Di sisi lain, PPnBM juga tidak akan dikenakan di wilayah tertentu termasuk Labuan, Langkawi, Pangkor, dan Tioman, serta kawasan khusus seperti zona bebas dan gudang berizin.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Dilansir thestar.com.my, RUU PPnBM semula dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat parlemen pada Maret 2024. Lantaran RUU belum disampaikan kepada parlemen, pembahasan akan tertunda hingga periode rapat parlemen berikutnya pada 24 Juni hingga 18 Juli 2024.

Rencana pengenaan PPnBM disampaikan Perdana Menteri Anwar Ibrahim saat membacakan APBN 2024, tahun lalu. PPnBM atau di Malaysia akan disebut pajak barang bernilai tinggi (high value goods tax/HVGT), menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara.

PPnBM rencananya dikenakan dengan tarif antara 5% dan 10%. Pemerintah diproyeksi akan memperoleh tambahan penerimaan senilai RM700 juta atau Rp1,52 triliun per tahun dari penerapan PPnBM. (sap)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, kebijakan pajak, PPnBM, pajak barang mewah, PPN, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB