Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Syarat dan Kriteria Memperoleh Tax Allowance

A+
A-
1
A+
A-
1
Begini Syarat dan Kriteria Memperoleh Tax Allowance

PADA dasarnya, insentif tax allowance diberikan untuk peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan melalui percepatan di bidang usaha/daerah tertentu. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria tertentu yang telah ditetapkan.

Syarat dan kriteria untuk memperoleh tax allowance diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Adapun aturan turunan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Perindustrian No. 47 Tahun 2019 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri (Permenperin 47/2019).

Baca Juga: Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 78/2019, fasilitas tax allowance hanya dapat diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.

Namun demikian, penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang sudah berproduksi komersial tidak termasuk dalam kategori perluasan dari usaha yang telah ada.

Adapun insentif tax allowance tersebut diberikan pada bidang-bidang udaha tertentu dan bidang-bidang usaha tertentu yang berada di daerah-daerah tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PP 78/2019 dan Lampiran II PP 78/2019.

Baca Juga: Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Penentuan bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu mempertimbangkan prioritas pengembangan sektor guna menciptakan suatu ekosistem perekonomian yang menyeluruh. Hal tersebut sebagaimana diuraikan dalam penjelasan PP 78/2019.

Secara umum, mengacu pada lampiran PP 78/2019, saat ini terdapat 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu dan terletak di daerah tertentu yang dapat mengajukan diri untuk memperoleh fasilitas tax allowance.

Lebih lanjut, berdasarkan pada Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal dapat diberikan fasilitas tax allowance apabila memenuhi salah satu dari 3 kriteria sebagai berikut. Pertama, memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar. Ketiga, memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Baca Juga: Beri Banyak Insentif, Sri Mulyani Ajak Investor Masuk ke Sektor Wisata

Ketentuan mengenai nilai investasi, jumlah penyerapan tenaga kerja, dan juga kandungan lokal tersebut tertuang dalam Permenperin 47/2019. Sebagai informasi, nilai investasi, penyerapan tenaga kerja, dan juga kandungan lokal tersebut ditentukan berbeda-beda berdasarkan bidang usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nya.

Misalnya, untuk bidang usaha produksi kompos sampah organik dengan KBLI 38212. Berdasarkan Lampiran I Permenperin 47/2019, untuk memperoleh tax allowance, wajib pajak badan harus memenuhi 3 kriteria berikut yang bersifat alternatif.

Kriteria yang dimaksud ialah melakukan investasi senilai Rp15 miliar, menyerap tenaga terja sebanyak 50 orang atau lebih, atau memiliki kandungan lokal sebesar 20% atau lebih.

Baca Juga: BKPM Mulai Sesuaikan Sistem OSS dengan Ketentuan Insentif Pajak IKN

Kemudian, contoh lainnya ialah industri pengolahan kopi dengan KBLI 10761. Sesuai Lampiran II Permenperin 47/2019, untuk memperoleh tax allowance, wajib pajak badan harus memenuhi salah satu dari 3 kriteria berikut.

Pertama, melakukan investasi senilai Rp50 miliar atau lebih untuk kopi instan atau senilai Rp35 miliar atau lebih untuk kopi bubuk, kopi sangria, kopi ekstrak, dan sari kopi. Kedua, melakukan penyerapan tenaga kerja sebanyak 50 orang atau lebih. Ketiga, memiliki kandungan lokal sebesar 20%.

Demikian pembahasan mengenai syarat dan kriteria untuk memperoleh tax allowance di Indonesia. Ikuti artikel kelas pajak berikutnya yang akan mengulas mengenai tata cara pengajuan permohonan tax allowance melalui sistem online single submission (OSS). (zaka/kaw)

Baca Juga: Tiga Kriteria bagi WP Badan Sektor Industri untuk Dapat Fasilitas PPh

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, tax allowance, kelas tax allowance

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:35 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jadi Sentra Ekonomi Baru di Daerah, Pengembangan KEK Disuntik Insentif

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:50 WIB
STATISTIK BELANJA PERPAJAKAN

Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

Minggu, 09 Juli 2023 | 09:00 WIB
LKPP 2022

Wajib Pajak yang Sudah Manfaatkan Tax Holiday Masih Kecil

Jum'at, 02 Juni 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF Tinjau Insentif Pajak, yang Sepi Peminat Bakal Diperbaiki

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya