Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

A+
A-
0
A+
A-
0
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau mengungkapkan pihaknya belum memiliki rencana untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan depan.

Kepala Bapenda Kepulauan Riau Diki Wijaya mengatakan saat ini pihaknya sedang berfokus menyiapkan aturan guna mengimplementasikan ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Terkait adanya isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat tentang pemutihan PKB di bulan Mei 2024 ini adalah tidak benar," ujar Diki, dikutip Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Masyarakat pun diminta untuk mengabaikan informasi yang beredar tersebut. Diki mengatakan informasi terkait pemutihan PKB akan disampaikan lewat pemberitahuan resmi.

"Setiap program resmi, apalagi berkaitan dengan pemutihan PKB pasti akan ada pemberitahuan resmi dari Pemprov Kepri melalui Bapenda Kepri," ujar Diki seperti dilansir batampos.jawapos.com.

Dalam kesempatan yang sama, Diki menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang patuh membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pajak adalah kontribusi nyata yang digunakan untuk pembangunan daerah," ujar Diki.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Untuk diketahui, ketentuan pajak daerah di Kepulauan Riau telah diatur dalam Perda Kepulauan Riau Nomor 1/2024. Merujuk pada perda tersebut, tarif PKB yang berlaku di Kepulauan Riau adalah sebesar 1,05%.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa tarif PKB tersebut masih belum termasuk pengenaan opsen sebesar 66%. Bila ditambah opsen, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh pemilik kendaraan bermotor kurang lebih sebesar 1,74%.

Opsen PKB adalah hak pemerintah kabupaten/kota dan dipungut bersama dengan pemungutan PKB. Ketentuan PKB sekaligus opsen PKB dalam Perda 1/2024 baru berlaku pada tahun depan, yakni pada 5 Januari 2025. (sap)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, BBNKB, PKB, Kepri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal