Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belum Semua Pekerja Terima Subsidi Gaji, Begini Penjelasan Kemenaker

A+
A-
1
A+
A-
1
Belum Semua Pekerja Terima Subsidi Gaji, Begini Penjelasan Kemenaker

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah tahap pertama bagi pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz mengatakan penyaluran subsidi upah dilakukan dengan menyesuaikan data pekerja yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, data kembali diperiksa agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

"Kami dalam Permenaker mencoba dengan best effort agar tidak tumpah tindih," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Reza mengatakan pemerintah melalui KPPN telah mentransfer dana senilai total Rp947,49 miliar kepada bank penyalur untuk teruskan kepada 947.499 orang pekerja. Daftar penerima berasal dari data 1 juta pekerja yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker pada tahap pertama.

Dia menjelaskan selisih angka antara data BPJS Ketenagakerjaan dan penerima subsidi upah terjadi karena Kemenaker melakukan verifikasi ulang data tersebut. Dalam proses tersebut, Kemenaker menemukan beberapa pekerja calon penerima telah memperoleh bantuan sosial dari pemerintah, seperti kartu prakerja dan bantuan produktif ultramikro (BPUM).

Menurut Reza, proses penyaluran subsidi upah masih akan terus berlanjut. Dia menyebut pemerintah telah mengalokasikan dana Rp8,8 triliun untuk memberikan subsidi upah kepada sekitar 8,7 juta pekerja tahun ini.

Baca Juga: THR Lebaran Tetap Dipotong Pajak, Kemenaker Jelaskan Aturannya

Proses pemeriksaan data dan penyaluran dana subsidi upah di Kemenaker ditargetkan rampung pada September 2021. Meski demikian, proses penyaluran dari bank penyalur kepada para penerima bisa berlangsung lebih lama sehingga ditetapkan batasnya pada Desember 2021.

Reza menambahkan penyaluran dana subsidi upah kepada pekerja akan sangat bergantung pada keaktifan rekening calon penerima, seperti yang terjadi pada tahun lalu. Misalnya pada pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, harus membuat dan mengaktifkannya terlebih dulu.

"Paling maksimal Desember sebelum kami tarik lagi uangnya untuk dikembalikan ke kas negara," ujarnya.

Baca Juga: Dorong Konsumsi, Jokowi Minta Izin Acara Olahraga dan Seni Dipermudah

Saat ini Kemenaker tengah merancang program sosialisasi bantuan subsidi upah, termasuk petunjuk teknisnya. Sosialisasi akan dilakukan dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan serta menyasar dunia usaha dan serikat pekerja.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 yang mengatur pemberian subsidi upah bagi para pekerja. Permenaker 16/2021 mengatur 5 kriteria pekerja yang memenuhi persyaratan memperoleh subsidi upah.

Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK). Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. Ketiga, warga mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Ditopang 2 Komponen Ini, BI Proyeksikan PDB 2023 Tumbuh 4,5%-5,3%

Keempat, warga bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah. Terakhir, warga yang diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan Kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian bantuan subsidi upah tersebut diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro. Nilai bantuannya sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. (kaw)

Baca Juga: Klaim Jokowi: Tidak Lockdown Saat Awal Covid adalah Langkah Tepat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi gaji, subsidi upah, PPKM, PPKM Level 4, PPKM Level 3, PPKM darurat, Kemenaker

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 November 2022 | 18:21 WIB
BANTUAN SOSIAL

Penyaluran Subsidi Gaji Rampung Akhir November Ini, Anda Sudah Dapat?

Kamis, 10 November 2022 | 09:37 WIB
BANTUAN SOSIAL

Pencairan Subsidi Gaji Lewat Bank Rampung, Giliran Lewat Pos Dikebut

Selasa, 08 November 2022 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

UMP Naik Tahun Depan, Menko Airlangga: Lebih Besar dari Tahun Ini

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:37 WIB
BANTUAN SOSIAL

Sudah 9 Juta Pekerja Terima Subsidi Gaji, Pencairan Lewat Pos Ditunda

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya