Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

A+
A-
0
A+
A-
0
Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Ilustrasi. Dua warga mengajukan pengaduan ke petugas Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Posko Satgas THR 2024 telah menerima ribuan aduan dari masyarakat terkait dengan pembayaran THR.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan Posko Satgas THR resmi ditutup pada H+7 Lebaran atau 14 April 2024. Kemenaker pun mulai menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti aduan pembayaran THR 2024.

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," katanya, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Anwar menuturkan Posko THR menerima sebanyak 1.475 aduan perihal THR. Jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 930 perusahaan.

Dia menjelaskan tindak lanjut terhadap berbagai aduan telah dimulai bahkan sebelum Lebaran. Dia pun memastikan Kemenaker terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR menjadi hak pekerja.

"Kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Apabila terbukti melanggar, lanjut Anwar, perusahaan bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR telah diatur dalam PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.

Sanksi pelanggaran pembayaran THR berupa keterlambatan adalah denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Untuk perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri atas teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenaker, satgas THR, THR, tunjangan hari raya, aduan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?