Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berapa Porsi Penerimaan PPh Orang Pribadi yang Ditransfer ke Daerah?

A+
A-
1
A+
A-
1
Berapa Porsi Penerimaan PPh Orang Pribadi yang Ditransfer ke Daerah?

Ilustrasi. 

DANA bagi hasil (DBH) pajak merupakan salah satu jenis dana perimbangan yang ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan Pasal 1 UU 33/2004, DBH didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari pendapatan APBN untuk kemudian dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DBH diberikan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DB berdasarkan pada prinsip by origin. Daerah penghasil mendapat porsi yang lebih besar daripada porsi daerah lain dalam provinsi tersebut.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Secara lebih terperinci, terdapat 3 jenis DBH pajak. Pertama, DBH pajak bumi dan bangunan (PBB). DBH PBB berasal dari penerimaan PBB yang diterima oleh pemeintah pusat. Dengan demikian, penerimaan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tidak termasuk karena dikelola daerah.

Kedua, DBH pajak penghasilan (PPh). Adapun DBH PPh berasal dari penerimaan PPh yang dikelola pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak (DJP). Penerimaan PPh tersebut meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan Pasal 29.

Ketiga, DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT). DBH CHT adalah transfer dari pusat yang dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai dalam hal ini provinsi penghasil tembakau. Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH pajak tercantum dalam UU 33/2004 dan aturan turunannya.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Lantas, bagaimana besaran DBH PPh ditentukan?

Formulasi penghitungan tersebut diatur lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2005. Berdasarkan pada definisi yang diatur dalam aturan tersebut, DBH PPh terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29.

DBH PPh yang berasal dari PPH Pasal 25 dan Pasal 29 disebut sebagai PPh terutang oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOPDN). Pasal 8 PP 55/2005 mengatur penerimaan negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%.

Perinciannya, sebesar 8% dialokasikan kepada provinsi bersangkutan, sedangkan12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Kemudian, 12% yang dialokasikan kepada kabupaten/kota diperinci lagi. Periciannya, 8,4% kepada kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan dengan bagian sama besar.

Untuk mengetahui lebih detail, dapat dilihat pada gambar berikut.


Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Dengan adanya pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), patut kita tunggu apakah nantinya akan ada perubahan terhadap formulasi tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana perimbangan, PPh OP, PPh Pasal 21, dana bagi hasil, DBH, DBH pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

Minggu, 02 Juni 2024 | 19:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Tak Masuk Penghitungan PPh Pasal 23

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

Kamis, 30 Mei 2024 | 13:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Insentif Pajak, Pegawai di IKN Bisa Terima Gaji Bersih Lebih Besar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya