Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Insentif Pajak, Pegawai di IKN Bisa Terima Gaji Bersih Lebih Besar

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Insentif Pajak, Pegawai di IKN Bisa Terima Gaji Bersih Lebih Besar

Ilustrasi. Sejumlah karyawan menjalani pekerjaan Kantor Pusat Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan salah satu keuntungan pegawai yang ditempatkan di Ibu Kota Nusantara yakni mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan insentif pajak DTP untuk pegawai di IKN telah diatur dalam PP 12/2023 dan PMK 28/2024. Melalui insentif ini, gaji bersih atau take home pay yang diterima pegawai juga akan lebih besar.

"Potensi gajinya di IKN sangat mungkin [lebih besar]. Misalnya gajinya Rp10 juta, kalau di daerah di luar IKN dikenakan PPh Pasal 21, ini yang dibawa utuh Rp10 juta karena pajaknya ditanggung pemerintah," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube DJP, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Dwi mengatakan PP 12/2023 dan PMK 28/2024 mengatur penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas PPh DTP dan bersifat final. Pegawai tertentu ini merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu; bertempat tinggal di wilayah IKN; serta memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.

Pemberi kerja dikategorikan sebagai pemberi kerja tertentu apabila memenuhi 4 kriteria yang ditetapkan. Pertama, bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di wilayah IKN.

Kedua, memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah IKN. Adapun identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha dapat berupa NPWP cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Ketiga, telah menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final kepada dirjen pajak dan telah mendapatkan validasi oleh dirjen pajak. Keempat, telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final kepada dirjen pajak.

Dwi menjelaskan insentif PPh Pasal 21 DTP ini diberikan kepada semua pegawai yang memenuhi ketentuan, baik pegawai tetap maupun tidak tetap. Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai di IKN ini berlaku hingga 2035.

"Ini memang memberikan manfaat yang sangat besar kepada para pekerja. Tidak tanggung-tanggung, selama 10 tahun lho," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, insentif pajak, PPh Pasal 21 DTP, pegawai, karyawan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Kamis, 13 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Lakukan Post-Audit Terhadap Setiap Insentif yang Diberikan di IKN

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya