Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP Lakukan Post-Audit Terhadap Setiap Insentif yang Diberikan di IKN

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Lakukan Post-Audit Terhadap Setiap Insentif yang Diberikan di IKN

Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan mengedepankan post-audit dalam melaksanakan pengawasan atas pemanfaatan insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan DJP berpegang pada prinsip trust and verify. Dengan prinsip ini, pengawasan atas pemanfaatan insentif baru dilakukan setelah persetujuan diberikan.

"Nanti masyarakat dapat mengajukan untuk mendapatkan insentif tersebut. Hal yang juga pernah dilakukan pada saat kita melaksanakan PPS 2022 lalu, jadi akan lebih mudah pengawasannya karena sudah ada pengaturan," kata Rumadi, dikutip Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Rumadi mengatakan pengawasan atas pemanfaatan insentif pajak di IKN tidak dilaksanakan oleh DJP sendiri. Menurutnya, tugas-tugas pengawasan telah didelegasikan kepada kantor wilayah (kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP) di IKN.

"Ini juga akan dilakukan pendelegasian pelayanan dan pengawasan ke level wilayah baik melalui kantor vertikal DJP, DJBC, atau unit yang ditunjuk. Hal ini dilakukan agar pengawasan insentif tersebut di lapangan dapat terlaksana secara optimal," ujar Rumadi.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 turut mengatur tentang prosedur permohonan persetujuan pemberian insentif dan permohonan pemanfaatan insentif.

Baca Juga: Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Untuk mendapatkan insentif pajak yang terkait dengan penanaman modal di IKN seperti tax holiday, tax holiday pemindahan headquarter, tax holiday di financial center, hingga supertax deduction, wajib pajak harus mengajukan permohonan persetujuan pemberian insentif melalui aplikasi online single submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setelah keputusan persetujuan diperoleh, wajib pajak baru bisa memanfaatkan insentif setelah mengajukan permohonan pemanfaatan insentif melalui OSS. Sebelum insentif dimanfaatkan, DJP akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan.

Insentif bisa dimanfaatkan wajib pajak setelah DJP menyatakan wajib pajak memenuhi kriteria pemanfaatan insentif dan menerbitkan keputusan pemanfaatan insentif. (sap)

Baca Juga: Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota nusantara, insentif pajak, tax holiday, post audit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Investor Manfaatkan Insentif di IKN, Prosesnya Tak Menjelimet

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN, Ada Tarif PPh Nol Persen

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Perpajakan Migas Masih Masuk Strategi untuk Tarik Investasi

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya