Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beri Subsidi Gaji dan Stimulus Lain Saat PPKM, Ini Kata Airlangga

A+
A-
2
A+
A-
2
Beri Subsidi Gaji dan Stimulus Lain Saat PPKM, Ini Kata Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus berupaya menyeimbangkan antara penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, perpanjangan PPKM juga dibarengi dengan penambahan berbagai stimulus.

"Ini harus dilakukan secara hati-hati dan dihitung dengan cermat karena pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek ini," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Ada Makan Siang Gratis, Defisit APBN Ditarget Tetap di Bawah 3 Persen

Dari sisi kesehatan, sambungnya, pemerintah berupaya menangani pandemi dengan meningkatkan testing, tracing, dan treatment serta menambah ketersediaan fasilitas layanan kesehatan dan persediaan obat-obatan. Penggunaan aplikasi untuk mengidentifikasi pasien juga terus dikembangkan agar penanganan pandemi lebih optimal.

Dari sisi ekonomi, pemerintah terus mengeluarkan sejumlah program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tambahan, baik untuk perlindungan sosial, dukungan UMKM, maupun insentif dunia usaha. Berbagai program tambahan itu utamanya menyasar masyarakat atau dunia usaha yang menerapkan PPKM Level 4.

Beberapa bantuan sosial tambahan misalnya kartu sembako untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM usulan daerah, perpanjangan bantuan sosial tunai (BST) selama 2 bulan untuk 10 juta KPM, serta subsidi kuota internet selama 5 bulan untuk 38,1 juta penerima.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selain itu, ada diskon listrik selama 3 bulan untuk 32,6 juta pelanggan, bantuan rekening minimum biaya beban/abonemen selama 3 bulan untuk 1,14 juta pelanggan, tambahan kartu prakerja dan bantuan subsidi gaji atau upah, serta bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM.

Pada UMKM, Airlangga menyebut stimulus yang diberikan misalnya penambahan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) di daerah PPKM Level 4 senilai Rp1,2 juta untuk 3 juta penerima baru. Ada pula pemberian bantuan bagi PKL dan warung yang akan disalurkan secara langsung oleh TNI/Polri senilai Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima baru.

Adapun untuk dunia usaha, pemerintah sedang mendorong pemberian insentif tambahan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan selama masa pajak Juni-Agustus 2021.

Baca Juga: Sidang MK, Menko Airlangga Bilang Bansos untuk Mitigasi Dampak El Nino

Insentif fiskal serupa juga sedang dikaji untuk beberapa sektor lain yang terdampak seperti transportasi, hotel, restoran, kafe, dan pariwisata. "Pemerintah tetap mengutamakan penanganan kesehatan tetapi juga tidak mengesampingkan aspek ekonomi masyarakat," ujar Airlangga. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi gaji, subsidi upah, PPKM, PPKM Level 4, PPKM darurat, Airlangga Hartarto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Maret 2023 | 13:15 WIB
UU CIPTA KERJA

Kegentingan Memaksa dalam Perpu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Airlangga

Senin, 06 Maret 2023 | 13:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Ramadan, Pemerintah Siapkan Program Bansos Pangan

Kamis, 23 Februari 2023 | 13:17 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Konsumsi, Jokowi Minta Izin Acara Olahraga dan Seni Dipermudah

Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Dorong Pemanfaatan Insentif Supertax Deduction untuk Litbang

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya