Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sidang MK, Menko Airlangga Bilang Bansos untuk Mitigasi Dampak El Nino

A+
A-
0
A+
A-
0
Sidang MK, Menko Airlangga Bilang Bansos untuk Mitigasi Dampak El Nino

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemberian beragam bantuan sosial dalam beberapa bulan terakhir bertujuan memitigasi dampak El Nino terhadap tingkat kemiskinan.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Airlangga mengatakan pemberian bansos untuk memitigasi peningkatan kemiskinan dan perlambatan pertumbuhan ekonomi sudah sesuai dengan Pasal 34 UUD 1945.

"Untuk melindungi masyarakat miskin dari El Nino, pemerintah telah menerapkan strategi untuk menjaga ketersediaan pangan dan daya beli lewat bantuan pangan dan BLT," ujar Airlangga, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Airlangga menerangkan bantuan pangan perlu diberikan mengingat harga beras global terus naik akibat El Nino, sedangkan produksi beras nasional juga masih menurun dan belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.

Perkembangan ini mendorong peningkatan inflasi produk pangan. Pada Maret 2024, inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food tercatat sudah mencapai 10,33% (yoy), lebih tinggi bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

"Jadi pada periode El Nino tersebut produksi padi menurun, harga beras internasional naik, dan inflasi meningkat. Itulah salah satu pertimbangan bansos terkait El Nino dan bantuan pangan," ujar Airlangga.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Mengingat penduduk miskin amat rentan terdampak oleh kenaikan harga, utamanya harga beras, pemerintah memandang bantuan pangan perlu diberikan kepada kelompok tersebut.

Pemerintah mencatat masyarakat pada desil 1-4 menggunakan sebagian besar dananya untuk membeli bahan pangan, terutama beras. Bila bantuan beras tidak disalurkan kepada kelompok ini, tingkat kemiskinan nasional berpotensi naik. "Secara nasional, komponen makanan terhadap garis kemiskinan adalah 74,21%," ujar Airlangga.

Adapun BLT diberikan mengingat konsumsi rumah tangga memiliki peran besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDB tercatat mencapai 53,83%. "Apabila konsumsi melambat, pertumbuhan ekonomi pun akan terganggu," ujar Airlangga.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Pada tahun ini, Airlangga mengatakan pemerintah tetap akan menyalurkan bantuan pangan sekaligus BLT guna merespons risiko-risiko yang telah disebutkan di atas.

Bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan akan disalurkan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mulai Januari hingga Juni 2024. Anggaran yang dibutuhkan untuk program ini mencapai Rp17,4 triliun.

BLT mitigasi risiko pangan juga akan disalurkan kepada 18,8 juta KPM pada April hingga Juni 2024 senilai Rp200.000 per bulan. Anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran BLT mencapai Rp11,3 triliun. (sap)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, sengketa pemilu, Mahkamah Konstitusi, MK, Airlangga Hartarto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama