Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berjalan Selektif, DJBC Jelaskan Soal Pemeriksaan Fisik Barang Kiriman

A+
A-
0
A+
A-
0
Berjalan Selektif, DJBC Jelaskan Soal Pemeriksaan Fisik Barang Kiriman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 96/2023 s.t.d.d. PMK 111/2023 mengatur bahwa terhadap impor barang kiriman akan dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan terhadap barang kiriman tersebut akan dilakukan pemindaian dengan menggunakan alat pemindai elektronik (x-ray) untuk penerapan manajemen risiko. Apabila diperlukan, atas barang tersebut akan dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen.

"Ini perlu dipahami juga oleh masyarakat bahwa Bea Cukai punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, dan tidak seluruh barang yang dikirim itu dilakukan pemeriksaan fisik," katanya, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Chotibul mengatakan pemeriksaan fisik akan dilakukan dalam beberapa kondisi, pertama, berdasarkan hasil pemindaian atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen consignment note (CN) dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.

Kedua, uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai barang kiriman. Ketiga, berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh kepala kantor pabean atau direktur di lingkungan DJBC.

Pemeriksaan fisik barang oleh pejabat DJBC juga akan disaksikan oleh petugas penyelenggara pos yang bersangkutan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Pemeriksaan fisik itu sifatnya selektif, tidak semua dilakukan pemeriksaan. Yang masuk jalur merah kami untuk barang kiriman tidak lebih dari 5%," ujarnya.

Apabila diperlukan, pejabat DJBC yang menangani barang kiriman juga dapat meminta untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dalam rangka penelitian dokumen, serta pemeriksaan fisik ulang.

Sementara soal pemeriksaan dokumen, Chotibul menjelaskan, akan dilakukan oleh pejabat DJBC yang menangani barang kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP). Penelitian dokumen ini dapat dilakukan dengan meneliti kesesuaian data yang tercantum dalam CN dengan data yang tercantum dalam e-catalog dan e-­invoice yang disampaikan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang melakukan kemitraan.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Pejabat DJBC juga dapat meminta informasi tambahan kepada importir melalui penyelenggara pos dalam rangka penelitian dokumen tersebut.

"Kalau seandainya marketplace mengirimkan e-invoice ke Bea Cukai, bisa langsung rekonsiliasi," imbuhnya.

Terhadap barang kiriman untuk dipakai dengan nilai pabean maksimal FOB US$3.00 per penerima barang per kiriman akan diberikan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pengenaan PPh. Sementara itu, PPN dan PPnBM diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, barang kiriman, impor, pemeriksaan barang kiriman, DJBC, dokumen, CN, PMK 111/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?