Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku Hingga Desember 2020, Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai

A+
A-
3
A+
A-
3
Berlaku Hingga Desember 2020, Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOYOLALI, DDTCNews – Pemkab Boyolali membebaskan denda pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali Fara Soraya Devianti mengatakan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk wajib pajak yang melunasi PBB-P2 terutangnya pada Oktober sampai dengan Desember 2020.

“Jadi mereka [wajib pajak] dihapus denda, tetapi dengan persyaratan pembayarannya dilakukan pada bulan Oktober, November dan Desember tahun 2020,” jelas Fara, dikutip Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Keringanan pajak, lanjut Fara, menjadi salah satu strategi pemkab untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor PBB-P2. Kebijakan ini juga digulirkan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona.

Dia menjelaskan denda PBB-P2 yang dihapus adalah tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2016 sampai dengan 2020. Ia Dia berharap penghapusan denda tersebut dapat meringankan beban masyarakat untuk melunasi PBB-P2 terutang di tengah pandemi.

“Jadi ini memberikan satu kemudahan, yaitu penghapusan denda bagi wajib pajak untuk 2016 sampai dengan tahun 2020,” tuturnya dalam laman resmi Pemkab Boyolali.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Wajib pajak dapat membayar tunggakan PBB-P2 di tempat yang telah bekerjasama dengan pemkab antara lain Bank Jateng, Kantor Pos, dan sejumlah payment point seperti Indomaret, Alfamart, dan Tokopedia.

Wajib pajak juga dapat melunasi PBB-P2 terutang dengan mendatangi langsung kantor BKD Kabupaten Boyolali. Namun wajib pajak harus mengakses dahulu aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Administrasi Daerah (SIPAD) untuk mendapatkan kode bayar. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten boyolali, insentif pajak, PBB-P2, pandemi corona, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?