Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bersama IPPAT, DJP Jatim II Minta Notaris Ikut Sosialisasikan PPS

A+
A-
1
A+
A-
1
Bersama IPPAT, DJP Jatim II Minta Notaris Ikut Sosialisasikan PPS

Berfoto bersama saat kunjungan Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Timur bersama 20 Ketua Pengurus Daerah IPPAT yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II.

SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II memberikan edukasi terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menerima kunjungan dari Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Timur Isy Karimah Syakir bersama 20 Ketua Pengurus Daerah IPPAT yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II, Senin (13/6/2022).

“Para notaris mempunyai peran sangat penting, mengingat tugasnya yang sangat kental dengan dokumen yang terkait dengan harta/aset wajib pajak,” ujarnya dalam pertemuan tersebut, dikutip dari keterangan resmi, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

PPS, sambung Agustin, masih menjadi fokus DJP hingga 30 Juni 2022. Kerja sama dengan IPPAT diharapkan bisa terjadi karena data dan informasi atas harta/aset wajib pajak sangat penting dalam program tersebut.

Oleh karena itulah, dia mengajak para notaris untuk mengikuti PPS. Selain itu, Agustin juga meminta para notaris untuk memberikan informasi mengenai PPS kepada para kliennya. Harapannya, makin banyak yang mengikuti PPS mengingat waktu berlaku hanya tinggal sebentar lagi.

Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Timur Isy Karimah Syakir menyambut baik adanya pertemuan itu. Dia juga mengundang pihak Kanwil DJP Jatim II menjadi narasumber edukasi PPS pada acara Pengukuhan Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan dialog serta diskusi terkait dengan tugas-tugas IPPAT yang bersinggungan dengan perpajakan. Salah satunya adalah prosedur validasi Surat Setoran Pajak (SSP) atas penjualan tanah dan/atau bangunan yang dilaksanakan di kantor pelayanan pajak (KPP).

Kemudian, ada pula tata cara permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB), ketentuan perpajakan atas harta hibah, dan banyak pertanyaan teknis lainnya yang menyangkut perpajakan.

Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur II bersinergi dengan IPPAT Jawa Timur untuk mengedukasi tentang PPS pada Pengukuhan Pengurus Daerah IPPAT di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Edukasi PPS juga akan dilaksanakan bersama IPPAT di Kabupaten lainnya di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II. Vita menambahkan Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus mengingatkan wajib pajak menjelang penutupan PPS.

Tujuan program ini adalah memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. PPS ini merupakan kesempatan yang paling baik karena setelah ini tidak akan ada lagi pengampunan pajak.

Wajib pajak yang mengikuti PPS akan banyak mendapat manfaat, seperti terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Kemudian, atas harta yang sudah diikutkan PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : daerah, Kanwil DJP Jatim II, PPS, Sidoarjo, notaris, PPS, IPPAT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya