Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bersiap Jadi Anggota OECD, Pemerintah Bakal Bentuk Komite Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
Bersiap Jadi Anggota OECD, Pemerintah Bakal Bentuk Komite Khusus

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meyakini proses Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dapat terealisasi dalam kurun waktu singkat.

Kemenko Perekonomian menilai Indonesia telah melaksanakan reformasi struktural dengan banyak mengacu pada standar OECD. Dengan demikian, Indonesia seharusnya dapat menjadi anggota OECD dalam waktu kurang dari 4 tahun.

"Kami berharap aksesi ini bisa mendukung prioritas pemerintah di antaranya ekonomi hijau dan mendorong Indonesia segera lepas dari middle-income trap," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Untuk mendukung proses keanggotaan OECD dimaksud, lanjut Airlangga, pemerintah berencana membentuk komite nasional yang bertugas mengidentifikasi policy gap, sektor, dan isu yang dapat diselesaikan secara cepat.

Beberapa kebijakan yang akan didorong guna mendukung proses Indonesia menjadi anggota OECD antara lain kebijakan antikorupsi, kebijakan afirmatif untuk UMKM, lingkungan hidup, optimalisasi dan transparansi perpajakan, serta pengadaan publik.

Kemenko Perekonomian selaku koordinator akan mengoordinasikan proses keanggotaan OECD dengan menggandeng seluruh kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Kemudian, pemerintah dan OECD juga akan bekerja sama dalam menyusun peta jalan keanggotaan OECD. Peta jalan ini akan menjadi panduan bagi Indonesia untuk menyelaraskan regulasi nasional dengan standar OECD.

Dengan menjadi anggota OECD, pemerintah berharap Indonesia bisa keluar dari middle-income trap layaknya 2 negara Asia lainnya yang sudah menjadi anggota OECD antara lain Jepang dan Korea Selatan.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memulai proses formal untuk menjadi anggota OECD. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga hartarto, komite nasional, OECD, middle income trap, ekonomi hijau, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?