Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bersiap, Skema Subsidi Listrik dan Elpiji Bakal Diubah Tahun Depan

A+
A-
3
A+
A-
3
Bersiap, Skema Subsidi Listrik dan Elpiji Bakal Diubah Tahun Depan

Ilustrasi. Pekerja menurunkan tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan elpiji di Desa Kalukubula, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (10/5/2021). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memulai reformasi subsidi energi pada tahun depan untuk mengatasi masalah penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan saat ini pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat miskin berdasarkan pada komoditas, seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan elpiji. Nantinya, pemerintah akan mereformasi skema pemberian subsidi menjadi berdasarkan target penerima.

"Transformasi kebijakan subsidi berbasis komoditas diarahkan menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bantuan sosial secara bertahap," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

Febrio mengatakan reformasi subsidi energi misalnya diarahkan pada komoditas listrik dan elpiji lantaran tingkat inclusion error-nya tinggi. Inclusion error yakni kesalahan yang terjadi karena orang yang tidak berhak menerima manfaat subsidi ikut masuk sebagai penerima manfaat.

Selain itu, lanjut Febrio, subsidi yang non-targeted pada listrik dan elpiji justru menimbulkan kebocoran manfaat. Hal tersebut dikarenakan kalangan kaya dapat menikmati lebih banyak dari masyarakat miskin.

Febrio menjelaskan pemerintah akan mengarahkan subsidi energi 2022 hanya kepada kelompok masyarakat miskin dan rentan yang perlu dilindungi melalui mekanisme bantuan. Pemberian bantuan, termasuk subsidi, diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan untuk mengakses energi.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Dalam praktiknya, target sasaran penerima subsidi elpiji yakni 40% keluarga berpendapatan terbawah yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di sisi lain, pemerintah juga akan menggunakan mekanisme harga pasar dalam pemberian subsidi untuk memanfaatkan momentum penurunan harga minyak.

Sama halnya dengan subsidi gas elpiji, subsidi listrik juga hanya akan menyasar rumah tangga miskin dan rentan sesuai DTKS. Oleh karena itu, 15,19 juta pelanggan listrik R1 450 VA yang tidak masuk dalam DTKS akan dikeluarkan dari kelompok penerima subsidi.

"Kita juga melakukan transformasi subsidi listrik rumah tangga akan terintegrasi dengan program bantuan sosial dan ini dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Merespons paparan Febrio, sejumlah anggota Banggar DPR menyampaikan sejumlah catatan mengenai rencana reformasi subsidi energi. Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan DPR menyetujui rencana tersebut asal semua kelompok miskin dan rentan tetap dapat mengakses subsidi energi pada masa datang.

"Kami bisa menerima apa yang dilakukan pemerintah dengan catatan pemerintah memperhatikan betul-betul kondisi sosial masyarakat. Ini pada tataran kebijakan. Baru nanti lebih dalam lagi, bulan September kita bahas," katanya. (kaw)

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi energi, subsidi, BBM, listrik, gas, elpiji, LPG

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Perpajakan Migas Masih Masuk Strategi untuk Tarik Investasi

Senin, 10 Juni 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Investasi di Industri Migas Lebih Ramai Kalau Insentif Dikucurkan

Minggu, 09 Juni 2024 | 12:00 WIB
MALAYSIA

Otoritas Ini Siapkan Tarif Pajak Khusus untuk Kendaraan Listrik

Minggu, 09 Juni 2024 | 10:30 WIB
RAPBN 2025

Kementerian ESDM Usulkan Subsidi Solar Rp1.000 - Rp3.000 per Liter

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya