Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

A+
A-
1
A+
A-
1
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kota Tangsel Marlina Bonde.

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan ketentuan saat terutangnya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari transaksi jual beli berpotensi meningkatkan penerimaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Banten.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kota Tangsel Marlina Bonde mengungkapkan peluang naiknya penerimaan disebabkan saat terutang BPHTB yang tidak lagi berpatokan pada penandatanganan akta jual beli (AJB) melainkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

“BPHTB sudah dapat ditagihkan tanpa harus menunggu dilakukannya AJB sehingga meminimalisir penghindaran BPHTB terutang. Sering ada pembeli tanah/bangunan di Tangsel hanya melakukan PPJB saja dan setelah sekian tahun baru melakukan AJB,” sebut Marlina dalam webinar nasional bertajuk Implementasi Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2024, dikutip pada Kamis (25/4/2025).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sebagai informasi, Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengubah sejumlah ketentuan terkait dengan BPHTB. Perubahan itu di antaranya terkait dengan saat terutang BPHTB dari transaksi jual beli.

Kini, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dari transaksi jual beli terutang BPHTB pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya PPJB. Sebelumnya, BPHTB baru terutang pada saat tanggal dibuat dan ditandatanganinya AJB.

Kendati membawa peluang penerimaan, Marlina mengatakan perubahan itu juga menjadi tantangan. Tantangan tersebut berkaitan dengan potensi keberatan dari wajib pajak. Sebab, ketentuan tersebut berbeda dengan peraturan terdahulu.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

“Namun, ketentuan tersebut juga merupakan tantangan baru bagi Bapenda karena dimungkinkan adanya keberatan dari wajib pajak. Sebab, pada perda sebelumnya untuk pembuatan PPJB tidak ditagih BPHTB.

Sehubungan dengan tantangan itu, Marlina menyebut akan melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pengembang serta pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Langkah tersebut diharapkan dapat membuat wajib pajak serta stakeholder menaati ketentuan BPHTB yang baru.

Marlina menambahkan Bapenda Kota Tangsel juga akan melakukan pengawasan terkait dengan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Pengawasan tersebut dilakukan baik terhadap transaksi jual beli yang menggunakan skema AJB maupun PPJB.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain terkait BPHTB, ada 5 tantangan lain yang dihadapi Bapenda Kota Tangsel terkait dengan implementasi ketentuan pajak daerah baru. Pertama, pendataan rumah tapak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal Rp200 juta yang digunakan sebagai tempat usaha/komersial.

Pendataan tersebut diperlukan karena Kota Tangsel mengecualikan PBB-P2 terhadap rumah tapak yang berfungsi sebagai tempat tinggal dengan NJOP sampai dengan Rp200 juta dari pengenaan PBB-P2. Namun, pengecualian itu tidak berlaku apabila rumah tapak itu digunakan untuk usaha.

“Faktanya banyak rumah tapak di Tangsel yang disewakan sebagai tempat usaha. Namun, solusi dalam menghadapi tantangan tersebut adalah mendata rumah tapak yang digunakan untuk usaha sehingga justru menjadi potensi penerimaan” jelas Marlina.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Kedua, pengenaan pajak reklame terhadap reklame yang belum memiliki izin atau belum memperpanjang izin. Ketiga, penurunan tarif pajak parkir dari 25% menjadi 10%. Keempat, penghapusan kos-kosan sebagai objek pajak hotel. Kelima, kenaikan tarif pajak hiburan atas karaoke dari 30% menjadi 40%. Keenam, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Perubahan-perubahan tersebut ada yang bisa mengurangi penerimaan pajak daerah sehingga menjadi tantangan untuk mencari solusi dan inovasi untuk mencapai target penerimaan pajak daerah,” pungkas Marlina.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan Paramitha Messayu menjelaskan peran aktif DPRD dalam perumusan hingga pengundangan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di Kota Tangsel.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Paramitha menyebut pemungutan dan pemutakhiran data PDRD perlu peran aktif dari semua pihak. Menurutnya, DPRD sebagai perwakilan masyarakat juga bisa berperan untuk memberikan edukasi terkait dengan perubahan kebijakan kepada konstituen atau masyarakat

“Mudah-mudah tujuan local taxing power bisa terlaksana dan hal ini tentu berdampak positif bagi pembangunan daerah di masing-masing daerah. Kami DPRD tentu selalu mensupport secara positif apa yang bisa diberikan terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya. (sap)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan asli daerah, pajak daerah, UU HKPD, BPHTB, PPJB, AJB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya