Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemprov Jabar

A+
A-
1
A+
A-
1
BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemprov Jabar

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Jawa Barat 2020.

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono memberikan apresiasi kepada pemprov dan DPRD Jabar yang telah bekerja sama dan berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel.

"Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," katanya, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kendati Pemprov Jabar mendapatkan opini WTP, lanjut Agus, BPK masih menemukan permasalahan signifikan dalam pengelolaan keuangan. Untuk itu, temuan auditor tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Setidaknya terdapat empat temuan masalah yang signifikan dalam laporan keuangan Pemprov Jabar. Pertama, pemberian tunjangan kompensasi dukungan mobilitas jabatan struktural tak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, temuan kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal pada 25 organisasi perangkat daerah (OPD). Ketiga, temuan pengelolaan belanja hibah tidak sesuai ketentuan, antara lain belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibahnya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Keempat, kekurangan volume pekerjaan paket infrastruktur pada empat OPD. "Meski demikian, dampak permasalahan tersebut tidak material dalam memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan," ujar Agus.

BPK juga menyampaikan LHP kinerja atas efektivitas komitmen dan konvergensi program percepatan pencegahan dan penurunan stunting tahun anggara 2019 dan 2020. Menurut Agus, masih ada temuan masalah signifikan yang harus segera ditindaklanjuti pemda.

Temuan masalah dalam LHP kinerja penanggulangan stunting adalah integrasi yang belum optimal dalam dokumen perencanaan pemprov. Pemprov juga belum menyusun panduan teknis pelibatan lembaga nonkementerian dalam percepatan dan penurunan stunting.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Penurunan stunting di Jabar merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan daerah 2018-2023. Pemprov menargetkan pencapaian Jabar Zero Stunting dapat diwujudkan sesuai target prevalensi stunting yaitu sebesar 19% pada 2023.

"Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa prevalensi balita stunting di Jawa Barat pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing mencapai 31,1% dan 26,2%, masih di atas standar WHO yaitu kurang dari 20%," tutur Agus. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan keuangan, pemprov jabar, pemeriksaan, BPK, opini WTP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?