Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BPK Ingin Akses Data APBN Secara Online

A+
A-
0
A+
A-
0
BPK Ingin Akses Data APBN Secara Online

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga (LKKL) 2016 kepada jajaran Menteri dan sejumlah lembaga pada pada sektor perekonomian.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengharapkan pemerintah bisa mendukung dan mewujudkan keinginan BPK untuk mengakses APBN secara online, sehingga BPK bisa melihat bagaimana pemanfaatan APBN sesungguhnya.

"Saya harap kami bisa akses online untuk data APBN. Untuk itu, nota kesepahaman (MoU) dalam rangka mewujudkan e-audit butuh dukungan dari pemerintah," ujarnya di Kantor Pusat BPK Jakarta, Jumat (26/5).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution pun menyatakan dukungannya. Diharapkan, BPK nantinya dapat terus memantau dan membantu pemerintah dalam menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, kami mendukung dilakukan penyempurnaan MoU dan akses data dalam rangka e-audit. Sehingga pemerisa BPK dapat memantau data keuangan secara periodik," turut Darmin.

Seperti diketahui, BPK telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan pemerintah pusat pada tahun 2016 lalu. Pemerintah pun nantinya akan segera menindaklanjuti hasil temuan yang telah dilaporkan oleh BPK.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

"Saya juga mewakili kementerian nonlembaga, bahwa arti penting hasil pemeriksaan BPK pada saat kita menindaklanjuti rekomendasi. Tindak lanjut tersebut bisa dimanfaatkan oleh sistem informasi pemantauan tindak lanjut," jelas Darmin.

Darmin pun mengatakan hal penting atas hasil pemeriksaan BPK yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan menindaklanjuti berbagai rekomendasi BPK. Dengan begitu, perbaikan pada laporan keuangan pemerintah bisa segera dicapai pada tahun-tahun mendatang. (Amu)

Baca Juga: Biaya Naik Haji Tidak Dikenai Pajak Penghasilan, Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan keuangan pemerintah pusat, wajar tanpa pengecualian, bpk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 07 Desember 2023 | 15:51 WIB
IHPS I/2023

BPK Sebut Pengendalian Pemusnahan Sisa Pita Cukai Belum Optimal

Rabu, 06 Desember 2023 | 16:30 WIB
IHPS I/2023

Pajak Daerah Belum Optimal, BPK Rekomendasikan Pemda Kembangkan e-PAD

Rabu, 06 Desember 2023 | 13:00 WIB
IHPS I/2023

Rp126 Miliar APBN Disalurkan ke Parpol, Begini Hasil Pemeriksaan BPK

Rabu, 06 Desember 2023 | 11:30 WIB
IHPS I/2023

BPK Beri Rekomendasi kepada Sri Mulyani, AR Perlu Diberi Pembinaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya