Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rp126 Miliar APBN Disalurkan ke Parpol, Begini Hasil Pemeriksaan BPK

A+
A-
0
A+
A-
0
Rp126 Miliar APBN Disalurkan ke Parpol, Begini Hasil Pemeriksaan BPK

Sejumlah peserta kirab membawa bendera partai politik saat acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin (13/11/2023). Kirab yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor tersebut sebagai sarana sosialisasi Pemilu damai dan edukasi serta mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai parpol telah menggunakan dan mempertanggungjawabkan bantuan keuangan partai politik (banparpol) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 menyatakan BPK pada semester I/2023 melakukan pemeriksaan atas 9 laporan pertanggungjawaban banparpol dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol nasional. Pemeriksaaan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat UU Partai Politik.

"Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol yang bersumber dari APBN tahun 2022 menghasilkan kesimpulan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh 9 DPP (100%) telah sesuai dengan kriteria," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

BPK menjelaskan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, banparpol digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat. Banparpol ini diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan banparpol dari APBN 2022 senilai Rp126,37 miliar kepada 9 parpol nasional. Seluruh parpol tersebut pun telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana senilai Rp126,37 miliar kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan atas banparpol merupakan pemeriksaan kepatuhan terhadap parpol. Tujuannya, menilai apakah bantuan keuangan 2022 yang disalurkan Kemendagri kepada parpol telah seluruhnya diterima dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sasaran pemeriksaan atas LPJ banparpol tersebut mencakup 4 aspek.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Pertama, kesesuaian antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima banparpol dengan rekening kas umum parpol atau rekening parpol penerima bantuan keuangan. Kedua, kesesuaian antara jumlah banparpol yang disalurkan pemerintah dan yang dilaporkan di dalam LPJ.

Ketiga, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ. Keempat, kesesuaian prioritas penggunaan banparpol dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan kondisi yang ditemukan pada sasaran pemeriksaan tersebut, selanjutnya BPK melakukan penarikan simpulan hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol dari APBN 2022 mengungkapkan 3 hal.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Pertama, seluruh DPP parpol telah menerima dana banparpol melalui rekening parpol. Kedua, seluruh DPP telah melampirkan bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan absah. Ketiga, seluruh DPP parpol yang menggunakan banparpol telah sesuai dengan prioritas menurut ketentuan yang berlaku, yaitu untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan partai politik, banparpol, APBN 2022, APBN, parpol, BPK, IHPS 1/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:00 WIB
RAPBN 2025

DPR: Defisit APBN Transisi Perlu Ditekan Serendah Mungkin

Jum'at, 14 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama