Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BPK Sebut Pengendalian Pemusnahan Sisa Pita Cukai Belum Optimal

A+
A-
3
A+
A-
3
BPK Sebut Pengendalian Pemusnahan Sisa Pita Cukai Belum Optimal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengendalian kegiatan pemusnahan sisa pita cukai nonaktif belum memadai.

Hal itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023. BPK menyatakan pengendalian kegiatan pemusnahan sisa pita cukai nonaktif masih memiliki sejumlah kelemahan sehingga perlu diperbaiki.

"Hal tersebut mengakibatkan adanya risiko penyalahgunaan sisa pita cukai nonaktif," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

BPK menyatakan terdapat 5 kelemahan dalam pengendalian kegiatan pemusnahan sisa pita cukai nonaktif. Pertama, penyimpanan persediaan sisa pita cukai nonaktif dalam lokasi yang sama dengan sisa pita yang aktif.

Kedua, kondisi pita cukai nonaktif tidak diberi penanda. Ketiga, pengendalian atas pencatatan sisa pita cukai nonaktif belum memadai karena dilakukan secara manual.

Keempat, monitoring proses pemuatan, mobilisasi, dan pembongkaran sisa pita cukai nonaktif tidak memadai, seperti truk transportasi dan area pembongkaran tidak dilengkapi dengan kamera pengawas. Kelima, biaya yang dikeluarkan pada proses pemusnahan melebihi PNBP yang diterima.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

BPK pun merekomendasikan kepada menteri keuangan agar memerintahkan dirjen bea dan cukai untuk menginstruksikan direktur teknis dan fasilitas cukai agar melakukan evaluasi atas proses pemusnahan sisa pita cukai nonaktif. Selain itu, ada pula rekomendasi membangun sistem pengendalian yang memadai secara menyeluruh dalam proses pemusnahan pita cukai.

Setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap pita cukai, atas pita cukai yang telah disediakan tetapi tidak direalisasikan akan dilakukan pencacahan. Dalam pelaksanaannya, kantor pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sap)

Baca Juga: Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan cukai, pita cukai, pemusnahan sisa pita cukai, pita cukai nonaktif, BPK, IHPS I/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Bea Cukai Kaji 25 Usulan Pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Selasa, 09 April 2024 | 15:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama