Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Daerah Belum Optimal, BPK Rekomendasikan Pemda Kembangkan e-PAD

A+
A-
1
A+
A-
1
Pajak Daerah Belum Optimal, BPK Rekomendasikan Pemda Kembangkan e-PAD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) pada pemerintah daerah sehingga menyebabkan pengelolaan pajak daerah belum optimal pada 2022.

Menurut BPK, kelemahan SPI pada pemda salah satunya disebabkan pencatatan piutang pajak daerah yang belum didukung aplikasi pendapatan asli daerah elektronik (e-PAD). Oleh karena itu, BPK merekomendasikan pemda untuk mengembangkan aplikasi e-PAD.

"BPK merekomendasikan kepada kepala daerah agar memerintahkan pejabat/pegawai terkait untuk…melakukan pengembangan atas kelemahan aplikasi e-PAD dalam mendukung pengelolaan pajak daerah," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

BPK menyatakan isu yang memengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022 antara lain penyajian piutang pajak daerah dan piutang retribusi daerah tidak didukung dengan bukti dan catatan akuntansi yang memadai.

Pada permasalahan kelemahan SPI atas LKPD 2022, BPK mencontohkan pencatatan piutang pajak hotel dan restoran yang tidak didukung dengan surat tagihan pajak daerah (STPD) atau dokumen lain yang dapat dipersamakan. Permasalahan ini terjadi pada Pemkab Lebong.

Di Kabupaten Sampang, sistem informasi akuntansi dan pelaporan tidak memadai karena aplikasi e-PAD belum mendukung proses pendataan, pendaftaran, dan pelaporan wajib pajak (WP).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Hal itu antara lain tercermin dari belum diakomodasinya penolakan penerbitan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) atas identitas wajib pajak yang sama, dan tidak didukung dengan fitur kewajiban WP untuk menginput dan mengunggah laporan omzet/pendapatan usaha yang akan dijadikan dasar penerbitan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD).

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pemrosesan penerbitan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) atas kekurangan penerimaan pajak dan melakukan pemeriksaan atas data wajib pajak yang belum terdaftar.

Di sisi lain, pada Pemprov DKI Jakarta, terdapat pelaksanaan kebijakan yang tidak tepat sehingga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan. Penyebabnya antara lain hasil perekaman transaksi usaha pada aplikasi SI MOST yang menunjukkan adanya potensi kekurangan penerimaan pajak, serta belum dimanfaatkan dalam pengawasan pajak daerah.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain itu, pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diberikan tanpa memperhatikan tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan implementasi e-BPHTB belum dapat menjamin penerimaan BPHTB secara tepat waktu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : IHPS I/2023, piutang pajak daerah, BPK, pajak daerah, e-PAD, pendapatan asli daerah, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama