Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BPK Perbarui Kerja Sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung, Apa Isinya?

A+
A-
2
A+
A-
2
BPK Perbarui Kerja Sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung, Apa Isinya?

Berfoto bersama setelah penandatanganan nota kesepahaman. (BPK RI)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk peningkatan sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalin kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) BPK dengan Kejaksaan Agung terkait dengan kerja sama koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Sementara itu, MoU BPK dengan Polri mengenai kerja sama dalam rangka pemeriksaan serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

"MoU BPK dengan Kejaksaan Agung dan Polri merupakan pembaruan dari MoU yang sudah ada sebelumnya," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (11/8/2020).

Agung menyebutkan pembaruan kerja sama auditor negara dengan dua lembaga penegakan hukum di Indonesia itu memuat ruang lingkup yang lebih luas. Menurutnya, kerja sama tidak saja kegiatan yang berkaitan dengan tindak lanjut penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK yang berimplikasi pidana.

Pembaruan kerja sama juga terkait penguatan kelembagaan dan kerjasama dalam penguatan bidang sumber daya manusia yang lebih luas, baik antara BPK dan Kejaksaan maupun BPK dan Polri. Selain itu, pembaruan juga meliputi masa berlaku, pola koordinasi, dan monitoring pelaksanaan dari MoU.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

"Nota kesepahaman ini memberikan satu indikator pengukuran yang lebih jelas dan terukur dari sisi kinerja masing-masing instansi," terangnya.

Dia menambahkan adanya pembaruan MoU kerja sama BPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung ini menjadi langkah baru yang pada gilirannya memperkuat koordinasi dan sinergi ketiga instansi dalam menjalankan tugas.

Sebagai informasi, pembaruan kerja sama BPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dua MoU. Pertama, MoU tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana yang diteken pada 25 Juli 2007.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Kedua, MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada 2011.

Sementara itu, pembaruan kerja sama BPK dengan Polri berkaitan dengan dua MoU. Pertama, MoU terkait dengan tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK terindikasi tindak pidana yang ditandatangani 21 November 2008.

Kedua, MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada 2011. (kaw)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPK, Polri, Kejaksaan Agung, pemeriksaan, e-audit, kerugian negara, penegakan hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Senin, 10 Juni 2024 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Cegah Pemeriksaan Eksesif, DPR AS Minta Anggaran IRS Dipangkas 18%

Senin, 10 Juni 2024 | 10:06 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Forensik Digital Perpajakan, DJP Susun Aturan Main Lebih Detail

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya