Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BPK Sebut BP Batam Masih Sisakan Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
BPK Sebut BP Batam Masih Sisakan Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut Badan Pengusaha (BP) Batam belum melunasi Rp1,3 miliar kerugian negara yang ditimbulkan pada periode semester II/2021.

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan angka tersebut berasal dari Rp11,74 miliar nilai kerugian negara hasil laporan keuangan unaudited BP Batam Tahun 2021. Perkembangannya, mayoritas kerugian negara yakni senilai Rp10,38 miliar telah dikembalikan BP Batam.

"Untuk itu, BPK terus mendorong agar penyelesian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) dan kerugian negara tersebut dapat terus ditingkatkan pada 2022 ini," kata Nyoman dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Sementara itu, Nyoman menyampaikan otoritas mengapresiasi seluruh jajaran BP Batam atas perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan penyelesaian kerugian negara yang telah dilakukan oleh BP Batam.

Dia menginformasikan sampai dengan semester II/2021, dari 671 rekomendasi yang diberikan BPK, BP Batam telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 598 rekomendasi atau sebesar 89,12%.

Adapun progress rekomendasi yang selesai ditindaklanjuti pada semester II/2021 sebanyak 23 rekomendasi.
Di sisi lain, Nyoman mengatakan atas pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) tahun 2021 BP Batam, BPK menekankan sasaran pemeriksaan pada beberapa aspek.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Pertama, kecukupan pengungkapan atas pagu dan realisasi anggaran laporan keuangan BP Batam, khususnya anggaran untuk penanganan Covid-19 dan/atau pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kedua, kelengkapan, akurasi, keberadaan, serta hak dan kewajiban atas saldo kas dan rekening bank milik/dikuasai BP Batam.

Ketiga, keterjadian, kelengkapan, hak, penilaian, dan pengungkapan penerimaan serta utang dan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Keempat, keterjadian, kelengkapan, keakurasian, pisah batas, dan klasifikasi atas belanja barang dan belanja modal serta kemungkinan terjadinya kecurangan dalam penganggaran dan pelaksanaan masing-masing belanja, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Kelima, kelengkapan dan kecukupan pengungkapan aset dan kewajiban terkait keputusan pengadilan atas permasalahan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap/incracht (bila ada).

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU), BPK melakukan pemeriksaan secara bebas dan mandiri, baik dalam merencanakan, melaksanakan, menentukan metodologi pemeriksaan maupun dalam menyusun dan menyajikan laporan hasil pemeriksaan," kata Nyoman. (sap)

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan keuangan, audit, BPK, BP Batam, pengawasan, Batam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPP MADYA DENPASAR

Lakukan Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Kunjungi Distributor Makanan

Kamis, 13 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Lakukan Post-Audit Terhadap Setiap Insentif yang Diberikan di IKN

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?