Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BPK Tekankan Pentingnya Sistem Kontrol Subsidi

A+
A-
0
A+
A-
0
BPK Tekankan Pentingnya Sistem Kontrol Subsidi

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perlunya sistem kontrol subsidi supaya tidak melampaui defisit yang ditentukan Undang-Undang. Hal itu didasarkan pada hasil temuan yang dikemukakan dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.

Anggota II BPK Bidang Perekonomian Agus Joko Pramono mengatakan Public Service Obligation (PSO) menjadi salah satu perhatian BPK dalam memeriksa LKPP tahun 2016.

“Subsidi atau PSO positioning- nya secara legal dibiarkan lepas, artinya meskipun subsidi dianggarkan sejumlah A dalam APBN, tapi UU APBN membiarkan boleh melampaui anggaran dengan alasan tertentu. Jadi perlu ada sistem yang mengontrol supaya subsidi tidak melampaui defisit yang ditentukan,” katanya, Jumat (26/5).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Ia menjelaskan pemerintah harus lebih mengukur penggunaan anggaran APBN, sehingga pemerintah bisa menjaga defisit sesuai dengan realita. Mengingat, selama ini defisit APBN diukur dengan berbasis kas, maka terjadi model pembayaran ang menyebabkan penghitungan defisit tidak sesuai dengan realita.

Adapun dana BPJS yang menjadi perhatian BPK dalam memeriksa LKPP tahun 2016. Karena, BPJS selalu mengalami defisit dan hanya mengandalkan dana dari pemerintah, khususnya sektor kesehatan.

Tahun ini, BPK berharap berbagai hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memperbaiki laporan keuangannya. Sehingga, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa dipertahankan pada tahun depan.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

“Kami harap pemerintah bisa mengontrol subsidi setiap kali entitas dapat amanat yang dberikan penagihan. Sehingga BPK tidak masuk di akhir, tapi justru sudah melakukan pemeriksaan awal kepada pengelola subsidi. Bahkan kami akan memantau rekening kas negara,” tuturnya.

Agus menegaskan pengukuran defisit dilakukan dengan basis akuntabilitas dengan mempertimbangkan utang yang bermunculan, dan bukan karena proses pembiayaan keuangan langsung tapi utang yang lebih bersifat spontan seperti subsidi belum dibayar, maupun pekerjaan selesai belum dibayar. (Amu)

Baca Juga: Biaya Naik Haji Tidak Dikenai Pajak Penghasilan, Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan keuangan pemerintah pusat, wajar tanpa pengecualian, bpk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 07 Desember 2023 | 15:51 WIB
IHPS I/2023

BPK Sebut Pengendalian Pemusnahan Sisa Pita Cukai Belum Optimal

Rabu, 06 Desember 2023 | 16:30 WIB
IHPS I/2023

Pajak Daerah Belum Optimal, BPK Rekomendasikan Pemda Kembangkan e-PAD

Rabu, 06 Desember 2023 | 13:00 WIB
IHPS I/2023

Rp126 Miliar APBN Disalurkan ke Parpol, Begini Hasil Pemeriksaan BPK

Rabu, 06 Desember 2023 | 11:30 WIB
IHPS I/2023

BPK Beri Rekomendasi kepada Sri Mulyani, AR Perlu Diberi Pembinaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya