Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BPK Temukan Permasalahan di Laporan Keuangan Bansos Kemensos

A+
A-
3
A+
A-
3
BPK Temukan Permasalahan di Laporan Keuangan Bansos Kemensos

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa masalah dalam pelaporan keuangan atas program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Temuan yang dimaksud khususnya laporan keuangan atas penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan permasalahan ini memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Kemensos. Kendati begitu, temuan BPK ini tidak berpengaruh terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan secara umum pada LKPP 2020.

"Permasalahan tersebut dimuat dalam hasil pemeriksaan atas LKPP 2020 yang telah kami serahkan kepada DPR RI pada sidang paripurna tanggal 22 Juni 2021 yang secara umum konsolidatif, tidak memengaruhi kewajaran penyajian," ujar Agung ketika menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2021 kepada DPR, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Agung mengatakan beban bansos yang tertuang pada laporan keuangan Kemensos tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia serta tidak didukung dengan bukti yang memadai atas penyaluran bansos program keluarga harapan (PKH).

Selanjutnya, penyajian piutang bukan pajak kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH tercatat tidak didukung oleh proses rekonsiliasi antara data by name by address dan data rekening koran PKM.

Melalui pemeriksaan atas program PEN, BPK berharap program PEN dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, taat aturan, ekonomis, efisien, dan efektif. Agung mengatakan pemeriksaan telah dilakukan dengan pendekatan risk-based comprehensive audit.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Secara umum, pada IHPS I/2021 BPK mencatatkan adanya permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada entitas yang diperiksa senilai Rp8,26 triliun.

Secara lebih terperinci, permasalahan tersebut menimbulkan kerugian senilai Rp1,94 triliun, potensi kerugian senilai Rp776,45 miliar, dan kerugian pada penerimaan senilai Rp5,55 triliun.

"Atas permasalahan tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan pada saat pemeriksaan sebesar Rp967,08 miliar di antaranya Rp656,46 miliar merupakan penyetoran dari entitas pemerintah pusat, BUMN, dan badan lainnya," ujar Agung. (sap)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPK, badan pemeriksa keuangan, audit, anggota BPK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?