Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buka Konsultasi PPS di Daerah, Kantor Pajak Bentuk Satgas Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
Buka Konsultasi PPS di Daerah, Kantor Pajak Bentuk Satgas Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, mengoptimalkan layanan bagi peserta program ungkap sukarela (PPS). Salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang melayani konsultasi tatap muka bagi wajib pajak.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat di Bali misalnya, membentuk Tim Satgas Khusus Layanan Konsultasi (Help Desk) PPS. Tak tanggung-tanggung, tim ini melibatkan para pejabat eselon IV, account representative (AR), fungsional penyuluh pajak, dan fungsional pemeriksa pajak.

Ketua Tim Satgas Helpdesk PPS KPP Pratama Denpasar Barat, Mega Sundari, menyampaikan layanan konsultasi dilakukan dengan 2 cara yaitu tatap muka dan non-tatap muka. Melalui layanan tatap muka, wajib pajak bisa mendapat penjelasan langsung dari petugas. Sementara layanan non-tatap muka berupa konsultasi via telepon atau Whatsapp melalui nomor 08970581797.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemberian layanan konsultasi oleh tim satgas dimulai pukul 08.00-16.00 WITA setiap hari kerja mulai 3 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, atau selama periode PPS berlangsung.

Mega juga memastikan helpdesk tatap muka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir untuk datang dan berkonsultasi langsung.

"Untuk mendapatkan layanan tatap muka, wajib pajak dapat mendaftarkan diri di Aplikasi Kunjung Pajak (AKuPajak) menu Layanan Helpdesk PPS," ujar Mega dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Rabu (5/1/2021). Baca 'Mau Konsultasi PPS ke Kantor Pajak? WP Perlu Ajukan Reservasi Dulu'.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Wajib pajak diimbau mengikuti PPS di awal waktu, jauh sebelum batas akhir yang ditentukan yakni 30 Juni 2022. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya kendala gangguan sistem akibat terlalu banyak wajib pajak yang mengakses sistem pada waktu bersamaan nantinya.

Seperti diketahui, PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Terdapat 2 kebijakan dalam PPS, pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016. Kebijakan kedua bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, tax amnesty, ungkap harta, Sri Mulyani, PPS, SPPH, PMK 196/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya