Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bukan Kendaraan Bermotor, DPR Usulkan BBM Jadi Objek Cukai Baru

A+
A-
1
A+
A-
1
Bukan Kendaraan Bermotor, DPR Usulkan BBM Jadi Objek Cukai Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI mengusulkan bahan bakar minyak (BBM) sebagai salah satu objek cukai baru guna menekan emisi karbon ketimbang pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor.

Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan pengenaan cukai terhadap BBM saat ini sudah umum dilakukan. Hampir semua negara di ASEAN, lanjutnya, sudah mengenakan cukai untuk setiap pembelian BBM.

"Fuel purchase, dan hampir di seluruh dunia mengenakan itu. Singapura pendapatan (cukai) paling besar dari sana," katanya saat menggelar rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Gedung Parlemen, Rabu (19/02/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berdasarkan kajian DDTC berjudul ‘Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia’, pengenaan cukai terhadap BBM memang selama ini sudah banyak dilakukan sejumlah negara.

Misal di kawasan ASEAN, negara-negara yang mengenakan cukai itu di antaranya Thailand, Singapura, Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam. Bahkan negara yang berdiri pada 2002, Timor Leste pun sudah mengenakan cukai BBM.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini berencana menambah jumlah objek cukai atau barang kena cukai (BKC) dari semula hanya tiga objek menjadi enam objek. Saat ini, objek yang sudah dikenai cukai di antaranya etanol, minuman beralkohol dan hasil tembakau.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sementara objek cukai tambahan di antaranya seperti kantong plastik, minuman berpemanis dan emisi kendaraan bermotor. Adapun, ketiga calon objek cukai itu dinilai sudah mendesak untuk segera dikendalikan konsumsinya.

Dalam perkembangannya, DPR baru menyepakati pengenaan cukai terhadap kantong plastik. Jika tidak ada aral melintang, tarif cukai kantong plastik akan dikenai Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kg. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : barang kena cukai, objek cukai, djbc, bbm, kendaraan bermotor, emisi karbon, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya