Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bukan PKP Tetap Bisa Ajukan Sertel Pemindahbukuan, Simak Aturannya

A+
A-
6
A+
A-
6
Bukan PKP Tetap Bisa Ajukan Sertel Pemindahbukuan, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin menyampaikan permohonan pemindahbukuan (Pbk) melalui aplikasi e-Pbk perlu memiliki sertifikat elektronik (sertel).

Pasal 40 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 mengatur sertel digunakan oleh wajib pajak untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik, salah satunya adalah pelaksanaan Pbk melalui e-Pbk. Penggunaan sertel bisa dilakukan sepanjang wajib pajak telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.

"Bila statusnya bukan PKP, wajib pajak tetap dapat memiliki sertel dengan mengajukan permohonan ke KPP terdaftar," sebut Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertel secara online atau offline (tertulis) kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak, bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, dan wajib pajak badan/instansi pemerintah.

Pasal 42 PER-04/PJ/2020 mengatur ketentuan permintana sertel secara online alias elektronik. Pengajuan sertel dilakukan dengan mengisi formulir permintaan sertel dan mempersiapkan passphrase. Kemudian, wajib pajak perlu melakukan verifikasi dan autentifikasi identitas.

Permintaan sertel harus melampirkan beberapa dokumen, baik asli dan fotokopi, di antaranya adalah KTP (bagi warga negara Indonesia), paspor dan KITAS atau KITAP (bagi warga negara asing), kartu NPWP atau SKT, dan surat asli penunjukan dari wajib pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu yang membuat wajib pajak tidak bisa mengajukan sendiri.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Formulir permintaan sertel bisa diunduh di tautan ini. Kemudian, passphrase bisa didapatkan ketika wajib pajak mengajukan permintaan sertel.

Perlu dicatat, wajib pajak yang sudah berstatus PKP dan memiliki PKP bisa mengajukan permintaan sertel baru secara online melalui e-Nofa (e-faktur.pajak.go.id). (sap)

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, sertifikat elektronik, faktur pajak, e-faktur, NSFP, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB