Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bunga Naik, Oposisi Korsel Usulkan Windfall Tax Atas Perbankan

A+
A-
0
A+
A-
0
Bunga Naik, Oposisi Korsel Usulkan Windfall Tax Atas Perbankan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Partai oposisi di Korea Selatan, Partai Demokrat, mengusulkan pengenaan windfall tax atas sektor perbankan.

Menurut Partai Demokrat, windfall tax perlu dikenakan atas laba bunga berlebih (excess interest income) yang diterima oleh perbankan berkat naiknya suku bunga acuan oleh bank sentral.

"Bank telah memperoleh keuntungan yang signifikan, sementara masyarakat dan pelaku usaha harus berjuang menanggung suku bunga tinggi," ujar anggota parlemen dari Partai Demokrat Min Byoung Dug, dikutip Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Min mengatakan Bank of Korea telah meningkatkan suku bunga sebesar lebih dari 2 poin persen dan bank-bank di Korea mengikutinya dengan menaikkan suku bunga pinjaman.

Laba bunga yang diterima oleh perbankan di Korea Selatan pada 2022 tercatat mencapai KRW55,9 triliun atau Rp633,1 triliun, naik KRW9,9 triliun bila dibandingkan dengan laba bunga pada 2021.

Dalam draf undang-undang, Partai Demokrat mengusulkan pengenaan pajak sebesar 10% atas excess interest income.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Menanggapi usulan ini, badan riset di parlemen Korea Selatan, National Assembly Research Service, berpandangan suku bunga pinjaman di Korea Selatan tidak meningkat sedrastis di negara-negara lain.

National Assembly Research Service berpandangan otoritas jasa keuangan di Korea Selatan telah memiliki aturan ketat yang membatasi kenaikan suku bunga pinjaman.

PPh badan yang dikenakan terhadap korporasi juga dipandang sudah cukup tinggi. "Dibanding negara lain, PPh badan di Korea Selatan tergolong tinggi. Oleh karena itu, diperlukan landasan yang kuat sebelum membebankan pajak baru atas excess profit," tulis National Assembly Research Service seperti dilansir koreatimes.co.kr. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, windfall tax, tarif pajak, PPh badan, perbankan, Korea Selatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya