Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buruan Manfaatkan! Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Tinggal 2 Minggu

A+
A-
0
A+
A-
0
Buruan Manfaatkan! Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Tinggal 2 Minggu

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Jawa Timur masih berlaku hingga 2 minggu ke depan.

Akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menyebutkan insentif pemutihan denda administrasi dan diskon pokok pajak masih berlaku sampai 9 Desember 2021. Kebijakan tersebut berlaku untuk pemilik kendaraan roda 2 dan roda 4.

"Pemutihan bebas denda PKB dan BBNKB berlaku 9 September sampai dengan 9 Desember 2021," tulis akun Instagram Bapenda Jatim dikutip pada Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Bapenda menyebutkan kebijakan insentif PKB dan BBNKB diatur melalui Keputusan Gubernur Kepgub No.188/515/KPTS/013/2021. Insentif dibagi dua bentuk yaitu pemutihan denda administrasi dan diskon pokok pajak.

Untuk kebijakan diskon pokok pajak untuk roda 2 dan roda 3 diberikan sebesar 20%. Sedangkan diskon pokok pajak untuk pemilik kendaraan roda 4 dan lebih ditetapkan sebesar 10%.

Pemprov Jatim juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak patuh. Pemerintah menggelar undian berhadiah tabungan umroh bagi 15 orang wajib pajak yang patuh bayar PKB.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Warga Jatim yang hendak memanfaatkan insentif PKB dan BBNKB dapat melakukan pembayaran secara langsung dan elektronik. Pembayaran pajak secara elektronik melalui layanan e-Samsat, dompet digital seperti Gopay dan LinkAja serta marketplace Tokopedia.

"Informasi dapat menghubungi kantor bersama Samsat setempat di seluruh wilayah Jawa Timur," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan denda pajak, diskon pajak, pemutihan PKB, PKB, Jawa Timur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?