Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buyback Saham, Emiten Berpeluang Dapat Tarif PPh Badan 19% Tahun Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Buyback Saham, Emiten Berpeluang Dapat Tarif PPh Badan 19% Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah membuka kesempatan bagi perusahaan terbuka yang melakukan pembelian kembali saham (buyback) untuk mendapatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan lebih rendah 3% dari tarif normal tahun ini atau sebesar 19%.

Pengurangan tarif PPh badan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Dalam PP tersebut, wajib pajak perseroan terbuka yang melakukan buyback sebenarnya dikecualikan dari fasilitas pengurangan tarif PPh Badan. Namun, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi wajib pajak bersangkutan untuk mendapatkan fasilitas pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal…wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali sahamnya…dianggap tetap memenuhi persyaratan (pengurangan tarif PPh Badan),” bunyi PP 29/2020 dikutip Sabtu (20/6/2020).

Lebih lanjut, kebijakan pemerintah pusat atau lembaga untuk membuat wajib pajak perusahaan terbuka mendapatkan pengurangan tarif PPh Badan harus ditetapkan dalam bentuk surat penunjukan atau surat persetujuan.

Selain itu, pembelian kembali saham tersebut dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2020. Saham yang dibeli kembali hanya boleh dikuasai wajib pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Jika syarat tenggat waktu penguasaan saham dan kepemilikan saham tidak terpenuhi, wajib pajak perusahaan terbuka yang melakukan buyback tidak dapat memperoleh pengurangan tarif PPh badan sebesar 19%.

Selanjutnya, masa berlaku penggunaan fasilitas pajak untuk wajib pajak perusahaan terbuka yang melakukan buyback tersebut hanya berlaku untuk tahun pajak 2020, tahun pajak 2021, dan tahun pajak 2022.

Selain itu, wajib pajak yang melakukan buyback tersebut juga harus melampirkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia sesuai dengan ketentuan SPT PPh yang berlaku.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Maret 2020 mengizinkan perusahaan terbuka untuk melakukan buyback sebagai salah satu kebijakan pemberian stimulus ekonomi dan mengurangi fluktuasi pasar modal.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik.

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan dengan merelaksasi antara lain buyback dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Lalu, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 29/2020, tarif PPh badan, pajak penghasilan, insentif pajak, pandemi corona, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya