Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cap Fasilitas Belum Ada untuk Penyerahan Barang Pokok, Ini Saran DJP

A+
A-
8
A+
A-
8
Cap Fasilitas Belum Ada untuk Penyerahan Barang Pokok, Ini Saran DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) diusulkan untuk berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) bila melakukan penyerahan barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasalnya, hingga saat ini belum terdapat cap/keterangan mengenai fasilitas PPN dibebaskan atas penyerahan barang kebutuhan pokok Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Alasannya, aturan turunan UU HPP tentang ketentuan tersebut masih belum terbit.

"Di aplikasi e-Faktur saat perekaman faktur pajak keluaran dengan kode 08 ada pilihan keterangan tambahan 'Lainnya'. Namun, sementara ini jika ingin menggunakan pilihan keterangan tersebut, silakan konfirmasi terlebih dahulu ke KPP tempat dikukuhkan PKP," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Untuk diketahui, Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tentang BKP/JKP yang tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN. Salah satu BKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan Pasal 16B adalah barang kebutuhan pokok.

Pada awalnya, barang kebutuhan pokok adalah barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN. Melalui UU HPP, barang kebutuhan pokok resmi menjadi BKP, tetapi mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Walau telah diperinci dalam ayat penjelas, diperlukan PP guna mengatur secara lebih spesifik mengenai BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengecualian sesuai dengan Pasal 16B.

"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya ... diatur dengan PP," bunyi Pasal 16B ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Ketentuan-ketentuan pada UU PPN yang direvisi melalui UU HPP ditetapkan berlaku sejak 1 April 2022. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN, pajak pertambahan nilai, PPN 11%, barang pokok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya