Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Bayar Pajak Lewat ATM

A+
A-
2
A+
A-
2
Cara Bayar Pajak Lewat ATM

MEMBAYAR pajak saat ini sudah makin praktis. Banyak saluran pembayaran yang bisa dipilih wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, di antaranya dengan membayar pajak melalui automatic teller machine (ATM).

Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara membayar pajak melalui ATM. Mula-mula, wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing Ditjen Pajak (DJP) atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.

Untuk mendapatkan kode billing tersebut, kunjungi DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan (captcha). Pada menu utama DJP Online, pilih menu Bayar, lalu klik e-billing.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi. Pilih jenis pajak yang Anda ingin bayar. Setelah itu, pilih jenis setoran, isi masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan data lainnya yang diminta.

Jenis pajak yang memerlukan kode billing di antaranya seperti PPh Pasal 25 orang pribadi, PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPN dalam negeri, PPN impor, dan jenis pajak lain sebagainya.

Setelah itu, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi sudah benar. Jika sudah klik Cetak.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selanjutnya, silakan mengunjungi ATM terdekat. Masukkan kartu ATM dan PIN. Pilih Pembayaran. Lalu, pilih Pajak atau Menu Penerimaan Negara (MPN). Masukkan Kode Billing. Cek kebenaran data. Kemudian, pilih Ya atau Konfirmasi Pembayaran.

Kemudian, cetak dan simpan bukti penerimaan negara (BPN). Sekadar catatan, setiap bank mungkin memiliki penamaan dan prosedur yang berbeda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cara Bayar Pajak Lewat ATM, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Henry Dharmawan

Senin, 05 April 2021 | 21:48 WIB
Tips pajak yang sangat informatif dari DDTC! Adanya cara penyetoran pajak seperti ini semoga dapat memudahkan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah,nyaman, dan aman.
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya