Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

A+
A-
3
A+
A-
3
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

TENGGAT waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi makin dekat. Tanggal 31 Maret 2024 menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang pribadi untuk tahun pajak 2023.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menjadi media untuk melaporkan beragam jenis penghasilan yang diperoleh orang pribadi dalam 1 tahun pajak. Tidak hanya penghasilan dari pekerjaan dan usaha, penghasilan dari bunga tabungan dan deposito pun juga perlu dilaporkan.

Berdasarkan ketentuan pajak, penghasilan berupa bunga dari deposito dan tabungan merupakan objek PPh yang bersifat final. Artinya, penghasilan berupa bunga telah dikenakan pajak saat kita menerima penghasilan tersebut.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Pungutannya yang seketika membuat bunga yang telah dikenai PPh final tidak lagi diikutsertakan dalam penghitungan pajak terutang tahunan. Kendati demikian, penghasilan bunga itu tetap harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Guna melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dipotong tentu membutuhkan bukti potong sebagai dasar pelaporan. Terkait dengan bunga deposito dan tabungan, bukti potong itu berupa dokumen yang dibuat bank sebagai pemotong/pemungut PPh melalui sarana yang dimilikinya.

CIMB Niaga misalnya menyediakan sejumlah platform agar nasabahnya dapat mengakses dokumen tersebut. Platform itu di antaranya berupa Octo Mobile yang merupakan aplikasi internet banking yang dapat diakses melalui handphone.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara memperoleh dokumen laporan pemotongan pajak bagi nasabah CIMB Niaga melalui Octo Mobile. Mula-mula pastikan Anda sudah menginstal dan terdaftar pada aplikasi Octo Mobile.

Selanjutnya, pastikan Anda sudah meng-update Octo Mobile ke versi terbaru di PlayStore/AppStore. Lalu, masukkan user ID Anda untuk mulai menggunakan fitur-fitur Octo Mobile. Kemudian, Anda cukup menempuh 4 langkah untuk mendapat dokumen laporan pemotongan pajak.

Pertama, pilih menu Rekening Saya (My Account). Kedua, klik Unduh Laporan (Download Statement) yang ada pada bagian paling atas. Ketiga, pilih Laporan Pajak (Tax Report) serta tahun pajaknya, misal 2023. Keempat, klik tombol Unduh (Download).

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Anda juga dapat memilih untuk mengirimkan dokumen tersebut melalui email dengan mengklik tombol Email. Apabila berhasil, Anda akan langsung memperoleh dokumen laporan pemotongan pajak Anda.

Dokumen laporan pemotongan pajak tersebut memuat informasi jumlah bunga yang Anda peroleh beserta PPh yang telah dipotong oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (Bank) atas produk-produk bank yang Anda miliki.

Anda dapat memasukkan jumlah total bunga/imbal hasil dalam kolom penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. Apabila Anda melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing dengan Form 1770 S maka kolom tersebut akan tersedia pada halaman ke 7.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Pada halaman ke 7, akan muncul pertanyaan Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?, lalu klik Ya. Lalu, klik tombol Tambah dan pilih sumber/jenis penghasilan 1. Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto SBI, dan Surat Berharga Negara.

Selanjutnya, masukkan jumlah total bunga/imbal hasil (interest/profit) yang Anda peroleh pada kolom DPP/Penghasilan Bruto. Lalu, masukkan jumlah total pajak (tax realized) pada kolom PPh terutang sesuai dengan laporan yang Anda unduh. Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, Octo Mobile, Bank cimb niaga, bunga tabungan, bunga deposito

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak