Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Bikin Kode Billing Lewat M-Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Cara Bikin Kode Billing Lewat M-Pajak

Layanan pajak sekarang dalam genggaman” cuit Ditjen Pajak (DJP) dalam media sosial. Ya, DJP akhirnya meluncurkan aplikasi bernama M-Pajak. Aplikasi tersebut bisa diunduh oleh para pengguna Android di Play Store.

M-Pajak menawarkan berbagai layanan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari pembuatan kode billing, informasi kantor pelayanan pajak, peraturan pajak terbaru, hingga menyediakan akses untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing melalui M-Pajak. Mula-mula, silakan klik Menu dan klik Masuk untuk melakukan Login. Masukkan NPWP dan kata sandi sesuai dengan akun DJP Online Anda.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Bila belum memiliki akun DJP Online. Anda bisa melakukan pendaftaran di aplikasi tersebut. Silakan klik Daftar di sini. Nanti, Anda akan diarahkan untuk registrasi akun. Untuk dapat registrasi, pastikan Anda sudah memiliki EFIN.

Jika sudah melakukan Login, nanti DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke e-mail Anda yang terdaftar di otoritas pajak. Setelah itu, masukkan kode verifikasi tersebut. Jika berhasil, Anda akan melihat nama Anda tampilan menu utama.

Untuk membuat kode billing, klik e-billing di pojok kiri bawah layar ponsel pintar Anda. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik (SSE). Untuk melihat petunjuk pengisian SSE, Anda bisa klik icon yang berada di pojok kanan atas layar.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Silakan isi data-data yang diminta, seperti kode jenis pajak, kode jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran dan lainnya sesuai dengan jenis pajak yang ingin Anda setorkan. Ambil contoh, menyetorkan pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kode jenis pajak yang diisi adalah 411128 – PPh Final. Lalu, kode jenis setorannya adalah 420 – Final UMKM Bayar Sendiri. Setelah itu, silakan isi masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran, terbilang, dan uraiannya. Jika sudah, klik Buat Kode Billing.

Selanjutnya, Anda akan melihat ringkasan yang berisi nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran. Anda bisa membayar pajak dengan menggunakan kode billing ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cara Bikin Kode Billing Lewat M-Pajak, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya