Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Bikin Laporan Realisasi Dividen Bebas Pajak di DJP Online

A+
A-
87
A+
A-
87
Cara Bikin Laporan Realisasi Dividen Bebas Pajak di DJP Online

PEMERINTAH melalui UU Cipta Kerja dan aturan turunannya telah merelaksasi sejumlah aturan pajak, di antaranya pengecualian dividen sebagai objek pajak penghasilan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas dividen atau penghasilan lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021. Menurut PMK tersebut, terdapat 4 jenis penghasilan yang bisa dikecualikan dari objek pajak.

Ke-4 jenis penghasilan tersebut antara lain dividen dari dalam negeri, dividen dari luar negeri, penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri, dan penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Tentu, terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas tersebut, di antaranya seperti dividen yang diterima harus diinvestasikan di wilayah NKRI selama jangka waktu tertentu dan membuat laporan realisasi investasi.

Untuk diperhatikan, wajib pajak yang mendapatkan pengecualian objek PPh harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP, kecuali wajib pajak badan yang menerima dividen dari dalam negeri (tanpa syarat).

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat laporan realisasi investasi di DJP Online untuk dividen yang berasal dari dalam negeri. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Lalu klik Login.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Pada menu utama DJP Online, silakan pilih menu Profil dan klik Aktivasi Fitur Layanan. Kemudian, centang kolom eReporting Investasi, dan klik Ubah Fitur Layanan. Jika sudah, selanjutnya pilih menu Layanan.

Kemudian, klik kolom eReporting Investasi. Nanti, Anda akan melihat nama wajib pajak, NPWP, alamat tempat tinggal, hingga nomor ponsel. Silakan klik Lapor. Anda diharuskan untuk mengisi dua kolom utama pelaporan.

Kolom pertama pelaporan adalah laporan dividen atau penghasilan lain. Silakan klik Tambah. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi data seperti jenis penghasilan, pemberi penghasilan, jumlah dividen dibagikan, dan lain sebagainya. Apabila sudah, klik Tambah.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Selanjutnya, Anda akan mengisi kolom kedua pelaporan yaitu laporan investasi. Silakan klik Tambah. Sama seperti kolom sebelumnya, silakan isi informasi yang diminta seperti tanggal investasi, bentuk investasi, dan lainnya. Jika sudah, klik Tambah.

Setelah itu, klik Submit. Untuk diperhatikan, laporan realisasi dilaporkan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak setelah tahun pajak berakhir.

Selain itu, pelaporan realisasi investasi disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Baca Juga: Cara Mutakhirkan NIK di SIM Pajak Daerah agar Bebas 100% PBB Jakarta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cara Bikin Laporan Realisasi Dividen Bebas Pajak di DJP Online, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya